Iklan

Iklan

Berikut : Tanggapan Kades Winduaji Terhadap Pemberitaan Media Online Yang Merugikan Dirinya.

klikindonesia
11 Jan 2023, 19:07 WIB Last Updated 2023-01-11T12:07:41Z


Netsembilan.com - Brebes-Kepala Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes H.Abdurrahman membantah terkait adanya salah satu pemberitaan dimedia online terkait penyalahgunaan anggaran di desa tersebut.

Saat di konfirmasi pada Rabu, ( 11/01/2023 ) "Ia menuturkan,bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tanpa adanya konfirmasi. Dengan adanya pemberitaan tersebut dirinya merasa di rugikan.

 “berita yang dimuat di salah satu media online tidak benar dan saya merasa tidak pernah dihubungi oleh awak media tersebut,” kata H. Abdurrahman.

Pembangunan di Desa winduaji telah di laksanakan sesuai dengan Juklak dan Juknis serta peraturan yang  berlaku,diantaranya pembangunan lapangan futsal ,rabat beton,jembatan,pipanisasi ,shand sheet,normalisasi saluran irigasi,talud dan talang air.

Dengan demikian, pemberitaan yang dilansir salah satu media online tersebut tidak benar dan tendensius tanpa adanya konfirmasi.

“Dana desa winduaji telah digunakan sesuai dengan peruntukanya dan dapat dipertanggungjawabkan’” lanjut H. Abrurrahman.

Begitu juga dengan pemberitaan terkait pajak pbb yang disebutkan bahwa disalahgunakan oleh oknum perangkat desa juga tidak benar.

Pria yang akrab dipanggil haji Karman merasa tidak dihubungi atau di konfirmasi oleh media tersebut. Secara sepihak media tersebut langsung memberitakan tanpa kroscek kebenarannya.

Akibat berita tersebut kaji Karman selaku kepala desa winduaji merasa di cemarkan nama baiknya. karena itu ia akan mengambil langkah hukum yang di perlukan. 

Saya akan melaporkan ke pihak berwajib maupun dewan pers ,kata haji Karman.

Hal ini untuk menjadi pembelajaran dan efek jera agar dapat berhati-hati dalam mengambil tindakan,apalagi sumber berita tidak diketahui kebenaranya.

Ketua paguyuban Kepala Desa Paguyangan Faqih Maulana,SH,MH,merasa prihatin dan resah dengan pemberitaan tanpa konfirmasi narasumber.
  
Kami selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa paguyangan akan memberikan pendampingan terhadap anggota seperti yang di alami oleh kepala desa winduaji. Dan kami akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan yang tidak benar. 

Menyikapi hal tersebut Sekretaris PWI Kabupaten Brebes Abu Bakar Sidik,bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik,seorang jurnalis harus berpedoman pada UU No.40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik sehingga berita yang di hasilkan berimbang dan terpercaya.(Rusmanto)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berikut : Tanggapan Kades Winduaji Terhadap Pemberitaan Media Online Yang Merugikan Dirinya.

Terkini

Iklan