Lampung Utara. Net9.Com - Kotabumi, DISPORA. Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata. terkait beredarnya isu komplik keluhan pengunjung setempat, sebut saja Si Boy yang enggan di sebutkan namanya yang memarkirkan kedaraannya di ruas jalan di setadion sukung kotabumi.
Bedasarkan dari pantauan awak media www.netsembilan.com dan tim di lapang ternyata benar dimana terdapat penarikan parkir kendaraan (pajak parkir) dengan megunakan tiket yang diberi pada pengunjung kedaraan, Cukup Jelas tertera Pajak parkir Motor yang dikenakan Tarip pembayaran Rp.2000. (Dua Ribu Rupiah) Tertulis berdasatkan perda nomor 01 Tahun 2019. Pasal 40. Poin 05. yang terjadi dilapangan tanpa terdapat Cap baik nama yang bertangung jawab, hanya sekedal lambang logo Dinas DISPORA Lampura Yang diduga parkir Liar atau Sarana pungli Yang terjadi.
Tercantum dalam surat SPT. Surat Perintah Tugas Milik seorang bapak Mds. Selaku Kordinator Lahan Parkir Setadion Kotabumi yang di keluarkan. Oleh Kepala Dinas Dispora Bapak Hi.Imam Hanafi. Dimana tidak terdapat Tertuang dan tercantum adanya pernyataan bila adanya penarikan Pajak Parkir didalam lahan parkir Kendaraan di ruas jalan setadion Sukung Kotabumi, Yang kita ketahui Pajak parkir ataupun Rekterebusi Parkir, yang seharusnya dikelola dan melalui dari pihak dinas Pehubungan lampura.
Lain halnya di tempat yang berbeda dari tiket parkir yang lain. Yang cukup jelas, pengelolaan dari dinas perhubungan Kabupaten Lampung Utara. Karcis Parkir Dengan Tarip Harga Rp.1500. (Seribu Lima ratus Rupiah) Perda No. 08 tahun 2011 Tgl. 14 April 2011. Disertati Cap Resmi dinas perhubungan lampura.
Pihak media www.netsembilan.com lampura beserta tim, mengunjungi dinas perhubungan kabupaten lampung utara dengan menemui UPTD. Parkir, Bapak Atimri, diruang kerjanya Tangal, 30, Januari 2023. menjelaskan bahwa karcis yang di keluarkan dari dinas Dispora itu jelas salah, bahkan tarip yang besar dan perda yang tertera tidak sesuai seperti apa yang kami keluarkan, dari dinas perhubungan.
Dan jelas parkir tersebur berada di bahu jalan bukan di lapangan atau taman Gor setadion sukung kotabumi, dan itu jelas itukan pasilitas pemerintah seharunya kami dari pihak dinas perhubungan yang memiliki wewenang terkait lahan parkir ruwas jalan itu tersebut. Dan dinas Dispora tiadak ada jalinan dan terjalin kejasama kepada kami pihak dinas perhubungan terkait kepengurusan Parkir Jalan Umum di setadion sukung kotabumi itu tesebut.
Bahkan Atimri selaku UPTD Parkir dinas perhubungan mengungkapkan tahun lalu dirinya pernah mendatangi Dinas Dispora, guna menegur dan membahas terkait lahan parkir ruwas jalan setadion sukung kotabumi, namun justru bertentangan pada dinas Dispora, yang di mana mereka mengkelaim bahwa lahan parkir tersebut adalah hak dan milik mereka. Ungkap Atimri bidang UPTD Parkir Dinas Perhubungan.
Berharap kepada aparat pemerintahan daerah pemkab lampung utar, dinas terkait serta aparat penegak hukum dapat menindak dengan tegas seta menghusut hingga tuntas terkait dugaan sarana pungli dalam pengelolaan lahan parkir dengan mengatas namakan dinas Dispora di setadion Sukung kotabumi kabupaten lampung utara.
(Firman. Net9.)