Iklan

Iklan

GNP, FNB dan SNT mengadakan Diskusi Terbuka Menolak kenaikan PIT Sebesar 10%

klikindonesia
11 Jan 2023, 10:51 WIB Last Updated 2023-01-11T03:51:39Z



Netsembilan.com INDRAMAYU— GNP (Gerakan Nelayan Pantura), SNT (Serikat nelayan Tradisional) yang tergabung dalam FNB (Front Nelayan Bersatu), menggelar diskusi terbuka di tempat pelelangan TPI Karangsong Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Selasa 10 Januari 2021.


Acara itu dihadiri dari UPTD Perikanan Propinsi Jawa Barat, Edi Umaedi Kepala Dinas perikanan dan kelautan kabupaten Indramayu, Kasat PoL, Kepala Syahbandar, Ormas FNB, GNP, SNT, Pengusaha Pemilik kapal dan nelayan. Dalam diskusi tersebut mereka membahas tentang penerapan PIT dengan tentang akan berlakunya tarif 10 % yang merupakan Jenis tarif PIT (Penangkapan Ikan Terukur) dan Tarif Atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu EDI Umaedi mengungkapkan dalam sambutanya menyampaikan bahwa Adanya penerapan penangkapan ikan terukur (PIT) dengan tarif 10% oleh pemerintah, Kami di kabupaten masih mempertimbangkan dengan adanya peraturan tersebut. Dikarenakan pengusaha perikanan dan nelayan merasa keberatan dan terbebani.



”Kami dengan Dinas terkait akan berusaha menyambungkan keluhan para pengusaha perikanan dan nelayan kepada Pemerintah,” jawabnya.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal GNP, H. Robani, pada kesempatannya menambahkan poin utama dalam menyikapi PIT tersebut diantaranya, menolak tarif PNBP pasca tangkap seperti yang tercantum dalam PP no 85 tahun 2021 sebesar 10 persen untuk ukuran kapal lebih dari 60 GT karena hal ini akan memberatkan pelaku usaha tangkap ikan khususnya di wilayah karangsong dan demi keberlangsungan usaha kapal perikanan tangkap ikan pihaknya mengusulkan angka 5 persen.


“Selanjutnya, kami menolak tarif PNBP pasca tangkap seperti yang tercantum dalam PP no 85 tahun 2021 sebesar 5% untuk ukuran kapal kurang dari 60 GT karena hal ini akan memberatkan pelaku usaha tangkap ikan di Indramayu khususnya wilayah Karangsong dan kami mengusulkan angka 3% demi keberlangsungan usaha kami.”Pungkasnya.


Turut hadir dalam acara ini, perwakilan para pemilik kapal, nahkoda, pengurus lembaga koperasi se-indramayu, dan tamu undangan selaku narasumber dari unsur dinas terkait antara lain, Dinas UPP Syahbandar, PSDKP Cirebon, UPTD Kelautan dan Perikanan Prov. Jawa Barat, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Indramayu.




Sementara itu H.Suarto selalu pelaku usaha perikanan mengatakan,” Bahwasanya dengan di berlakukannya tarif PIT 10% oleh pemerintah itu sangat memberatkan masyarakat Indonesia pada umumnya dan nelayan Indonesia pada khususnya dalam situasi dan kondisi perekonomian Indonesia saat ini (PP dan Kepmen KP tersebut tidak berpihak kepada Masyarakat Nelayan).


"Pihaknya juga menilai PP Nomor 85 Tahun 2021 juga sangat sulit diterapkan oleh masyarakat nelayan. Selain itu, Dia menyebut penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021 justru berakibat pada meningkatnya harga jual ikan kepada masyarakat.



“Menolak pemberlakuan PIT tarif 10%. Meminta kepada pemerintah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk mencabut aturan tersebut,” imbuhnya.

(Ari)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GNP, FNB dan SNT mengadakan Diskusi Terbuka Menolak kenaikan PIT Sebesar 10%

Terkini

Iklan