Netsembilan.com - Nias Selatan, Laporan pengaduan yang dilayangkan ke Propam Polres Nias Selatan oleh Arman Telaumbanua atas tindakan oknum polisi dan oknum Kapolsek Lolowau yang dialami oleh kliennya dalam pemeriksaan di Polsek Lolowau terkait dengan kasus dugaan pidana pasal 338 KUH_Pidana yang terjadi di togizita beberapa waktu lalu masih terus bergulir penyelidikannya.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan di rumahnya di Nias Selatan (25/01/2023), Arman Telaumbanua menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah kita sampaikan kepada bapak Kapolres Nias Selatan dan beliau merespon jika laporan itu sudah ditindaklanjuti.
Ya, kita berharap bapak Kapolres Nias Selatan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Kapolsek Lolowau ini. Kalau perlu, copot saja jabatannya selaku Kapolsek karena tindakan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek ini sangat mencederai hukum dan mencoreng nama baik institusi Polri di masyarakat. "ujar Arman"
Lanjut Arman menyampaikan, Tindakan Oknum Kapolsek Lolowau ini sebagai bagian dari Tindakan mengkriminalisasi orang. Selain itu, tindakan yang dilakukan olehnya juga melanggar hak-hak asasi manusia, makanya saya minta untuk diberi sanksi tegas. "Pungkasnya" (R.H)