Laporan : Zayalangit
SUBANG- Membuktikan keseriusannya dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang, Satuan Narkoba Polres Subang kembali amankan seorang pelaku dengan inisial NP (39th) diduga pengedar barang haram jenis sabu berikut sejumlah barang bukti, penangkapan tersebut dilakukan pada, Rabu, 25 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
Giat penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota unit 2 Opsnal Sat Narkoba Polres Subang.
Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya malam tadi, yang beralamat di Blok Rambutan Kelurahan Cigadung Subang.
Selanjutnya petugas Sat Narkoba Polres Subang melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus paket plastik klip warna bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu yang diselipkan di dalam gantungan kunci warna hitam yang ditemukan diatas lemari Es.
Tak hanya sampai disitu petugas juga melakukan penggeledahan kembali di rumah satunya, beralamat Desa Manyeti, dan kembali ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket plastik klip warna bening ukuran besar yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu yang dililit dengan lakban warna coklat dan merah yang ditemukan di Rak sepatu ruang tamu.
Ditempat tersebut petugas juga menemukan satu bungkus paket plastik klip warna bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu yang diselipkan di dalam panty liner yang ditemukan di rak meja rias didalam kamar, satu buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah bong atau alat hisal sabu dari botol bekas aqua, empat pak plastik klip bening, satu buah lakban warna coklat, satu buah lakban warna merah, satu buah Handphone android merk OPPO A 53 warna biru, No Sim Card : 081214475234.
Dengan Berat Brutto Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 16,06 Gram.
Adapun tindakan lebih lanjut yang dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Subang diantaranya membuat Laporan Polisi Model A,
melengkapi Mindik, riksa tersangka dan saksi-saksi, segera lakukan Uji Lab BB yang diamankan, serta pengembangan ke asal mula tersebut.
Kepada tersangka diterapkan
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kini tersangka mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut.