Netsembilan.com Indramayu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp. 1.390.450.360,25,- dari perkara korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jatibarang Indramayu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya, dalam konferensi pers, pada Selasa (03/01/2022), di Aula setempat.
Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp. 2.378.572.485,25,- dari 4 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah ditangani.
Dikatakan Ajie, 4 perkara tindak pidana korupsi selain RTH yaitu diantaranya yakni, perkara Makan Minum Tahfidz, Bumdes dan pengadaan masker di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu.
"Dari Makan Minum Tahfidz, uang negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp. 171.222.125,-, lalu Bumdes Rp. 16.900.000,-, kemudian BPBD Rp. 800.000.000,-," katanya.
Selain perkara Tipikor pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), Dalam konferensi pers tersebut, Ajie juga memaparkan kinerja Kejari Indramayu selama tahun 2022 ini, pada bidang-bidang lain diantaranya Pembinaan, Intelejen, Pidana Umum (Pidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan.
Pada bidang Pembinaan, telah berhasil melakukan penyerapan anggaran sebesar 98,60 persen perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.615.811.700,-.
Untuk bidang Intelejen sendiri telah melakukan berbagai kegiatan antara lain rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), dan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) masing-masing 1 kali, kemudian beberapa kegiatan yang telah dilakukan beberapa kali selama 2022 yaitu, Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Safari Literasi, Penyuluhan Hukum, Penerangan Hukum, serta Jaksa Menyapa.
Sedangkan pada Bidang Pidana Umum, telah melakukan 3 penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ), kemudian jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ada 421 dan 353 diselesaikan dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 272 perkara serta upaya hukum 10 perkara.
"Trend perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 35 perkara untuk pasal 170 KUHP, 49 perlindungan anak, 16 Undang-undang kesehatan, 12 untuk Undang-undang Darurat, 21 perkara pasal 303 KUHP," terangnya.
Masih pada bidang Pidum, trend perkara Orang & Harta Benda (Oharda) sebanyak 5 perkara untuk pasal 338-350, 52 perkara pasal 372-395 KUHP, 92 untuk pasal 362-367, 2 perkara pasal 480-485, dan 65 perkara Narkotika.
"Serta penyelesaian 10914 pelanggaran lalu lintas dengan total biaya denda Rp. 1.254.751.000,- dan biaya perkara sebesar Rp. 10.914.000,-," jelas Ajie.
Kemudian, untuk bidang datun telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya 42 pelaksanaan MoU,SKK Non Litigasi 11 dan SKK Litigasi 1, pertimbangan hukum 21, tindakan hukum lain 2, dan penyelamatan hukum 11 kegiatan.
"Pada bidang datun juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 314.461.628,- dan berhasil dilakukan pemulihan sebesar Rp. 42.036.151.968," ujarnya.
Dan yang terakhir, bidang pengelolaan barang bukti & barang rampasan telah melaksanakan 2 kali pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni pada 14 Juli 2022 dan 20 Desember 2022.
"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6772 unit/paket. Pengembalian BB ada 170 unit, dan BB uang sejumlah Rp. 359.159.900,-, penyetoran uang rampasan ke kas Negara sebesar Rp.15.611.000,- dari 44 perkara, serta pelelangan barang rampasan yang dilakukan secara online," paparnya.
Terakhir, Ajie Prasetya berharap dan berkomitmen pada tahun 2023 akan lebih meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Indramayu. (Ari)