Surabaya, netsembilan.com
Maraknya galian c ilegal dibeberapa daerah bahkan di Pulau Madura memunculkan Asumsi bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut terkesan dibiarkan oleh berbagai pihak yang menangani Minerba bahkan aparat penegak hukum.
BOMM JATIM ( Barisan Oposisi Masyarakat Merdeka Jawa Timur) akan melakukan Aksi Demonstrasi terkait Maraknya Galian C ilegal di Pulau Madura karena hanya akan merusak Sumber Daya Alam yang ada di Bumi Garam.
"Kami akan melakukan demonstrasi sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan yang semakin hari semakin memprihatinkan, banjir salah satu efek yang nyata akibat galian C yang tidak teratur" ujarnya
Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas nya.
"Bahkan tersiar kabar bahwa ada salahsatu titik Galian C di Pamekasan terkena OTT oleh Mapolda Jatim, hal ini semakin menguatkan semangat untuk melakukan aksi demonstrasi" sambungnya
Rudi