Iklan

Iklan

Terkesan dipelihara BOMM JATIM akan Aksi Tuntut Mapolda Jatim "Berangus" Galian C ilegal di Pulau Garam

klikindonesia
23 Jan 2023, 13:33 WIB Last Updated 2023-01-27T11:46:56Z

Surabaya, netsembilan.com
Maraknya galian c ilegal dibeberapa daerah bahkan di Pulau Madura memunculkan Asumsi bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut terkesan dibiarkan oleh berbagai pihak yang menangani Minerba bahkan aparat penegak hukum.

BOMM JATIM ( Barisan Oposisi Masyarakat Merdeka Jawa Timur) akan melakukan Aksi Demonstrasi terkait Maraknya Galian C ilegal di Pulau Madura karena hanya akan merusak Sumber Daya Alam yang ada di Bumi Garam. 

"Kami akan melakukan demonstrasi sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan yang semakin hari semakin memprihatinkan, banjir salah satu efek yang nyata akibat galian C yang tidak teratur" ujarnya

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).



“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas nya.

"Bahkan tersiar kabar bahwa ada salahsatu titik Galian C di Pamekasan terkena OTT oleh Mapolda Jatim, hal ini semakin menguatkan semangat untuk melakukan aksi demonstrasi" sambungnya

Rudi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkesan dipelihara BOMM JATIM akan Aksi Tuntut Mapolda Jatim "Berangus" Galian C ilegal di Pulau Garam

Terkini

Iklan