Iklan

Iklan

Bermodus Counter HP, Penjual Obat Terlarang Diciduk Sat narkoba Polres Subang

klikindonesia
9 Feb 2023, 08:25 WIB Last Updated 2023-02-09T01:25:27Z

Laporan: Zayalangit

SUBANG- Sat Res Narkoba Polres Subang kembali ciduk dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang di dua tempat yang berbeda, serta amankan seluruh barang bukti, Selasa, 07 Pebruari 2023.

Ini bukti bahwa Polres Subang serius dalam melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Subang dan nyatakan perang terhadap Narkoba. 

Dua orang pelaku tersebut berinisial IW (24th) warga Bireun Aceh, dengan modus buka Counter HP di 
Pinggir Jalan Kp. Sengon Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Subang sedangkan TI (27th) warga Subang dengan modus Cash On Deliveri (COD). 

Saat dilakukan penangkapan terhadap IW di Counter HP nya, Selasa, 07 Pebruari sekitar pukul 15.00 WIB, Unit III Sat Res Narkoba Polres Subang, Iptu Hartono dan jajaran mendapati dan mengamankan barang haram tersebut berupa 10 strip/lembar obat Tromadol Hcl isi masing-masing strip @10 butir. 

23 bungkus plastik klip berisi masing-masing klip @8 butir obat warna kuning Hexymer. 

Uang kertas senilai Rp. 38.000,- 
dan satu unit handphone Android merk REDMI. 

Dihari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Subang pun berhasil amankan TI berikut barang bukti obat-obatan terlarang berupa 50 strip obat merk Tramadol Hcl berisikan masing-masing strip @ 10 butir obat.

Satu strip obat merk Tramadol Hcl berisikan 6 (enam) butir obat. 

Satu buah potongan strip obat merk Tramadol Hcl berisikan 2 butir obat. 

Satu buah potongan strip obat merk Tramadol Hcl berisikan 1butir obat. 

Satu buah potongan strip obat merk Tramadol Hcl berisikan 7 butir obat. 

Satu buah kemasan paket J&T Express (terbuat dari dus dibungkus kantong plastik hitam dan dililit lakban bening) dengan No.Resi : KP8952487333. 

Satu unit handphone merk Realme 6 PRO warna biru hitam berikut simcard. 

Dan satu buah tas selendang warna biru navy merk BLOODS. 

Didapat fakta bahwa barang bukti berupa obat-obatan yang disita dan diamankan dari kedua tersangka merupakan barang yang diperjual belikan kepada para pembeli/ konsumen dengan modus melakukan penjualan di toko bermodus konter handphone, dan tersangka TI melakukan penjualan dengan cara COD. 

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dan keduanya kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bermodus Counter HP, Penjual Obat Terlarang Diciduk Sat narkoba Polres Subang

Terkini

Iklan