Iklan

Iklan

Kapolres Indramayu Berhasil Ungkap Judi Online di 11 Wilayah

klikindonesia
7 Feb 2023, 14:59 WIB Last Updated 2023-02-07T07:59:04Z


Netsembilan.com Indramayu -Sebagai bentuk upaya penanganan di wilayah hukum Polres Indramayu terus melakukan tindakan dalam bentuk penyakit Masyarakat yang salah satunya perjudian, dan merupakan komitmen Polres Indramayu akan terus melakukan pengungkapan di wilayah hukum tersebut.

Dijelaskan oleh Fahri sebagai Kapolres Indramayu, Pengungkapan yang dilakukan tidak hanya oleh Satreskrim Indramayu tetapi oleh jajaran Polsek-Polsek di Wilayah hukum Polres Indramayu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi praktek perjudian dibeberapa wilayah terus melakukan penyelidikan dan diketahui ada beberapa orang, adapun perannya sebagai pengepul maupun sebagai pengecer serta sebagai pemasang.


Diketahui Polres Indramayu beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus judi online yang dilaksanakan kurang lebih dua minggu, telah mengamankan 15 tersangka di 11 wilayah, diantaranya Kecamatan Losarang, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Kerangkeng, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Trisi, Kecamatan Kedokan Bunder, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Lohbener, Kecamatan Cikedung, Kecamatan Widasari.


Dari hasil dari penangkapan mendapatkan barang bukti berupa uang, buku catatan, Handphone, dan beberapa brosur-brosur tentang hadiah, juga beberapa ATM yang berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan dari para tersangka Modus operandinya mengirimkan informasi kepada Masyarakat atau pemasang untuk mengikuti praktek perjudian dengan menggunakan link yang ada.

Para pelaku judi online dijerat pasal 303 KUHP pidana selama-lamanya penjara 10 Tahun atau denda 25 juta rupah, demikian bentuk upaya pemberantasan judi yang ada di wilayah hukum Polres Indramayu, Pungasnya. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Indramayu Berhasil Ungkap Judi Online di 11 Wilayah

Terkini

Iklan