Iklan

Iklan

Polsek Gempol Polresta Cirebon tangkap 2 orang Pelaku pembuangan Bayi

klikindonesia
27 Feb 2023, 17:21 WIB Last Updated 2023-02-27T10:21:46Z




Polresta Cirebon, Net9.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Gempol Polresta Cirebon berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang perempuan dan 1 orang laki laki yang diduga membuang bayi di lokasi pesawahan tepatnya di Jln. Kaliwadas Blok Cibuntu Desa Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang diketahui oleh warga sekitar pukul 22.00 wib. Minggu (25/02/2023) malam. 



Bayi yang diduga hasil hubungan gelap sengaja dibuang dan ditemukan oleh Saksi sdr. Misda Purwadi warga Desa Cikeusal dan Tumi warga Desa Palimanan selanjutnya bayi diberikan pertolongan ke klinik bersalin dan didapatkan informasi bayi tersebut baru dilahirkan kemudian dari hasil pengembangan didapat identitas kedua orang pelaku pembuang bayi dan tim gabungan unit intel dan reskrim polsek gempol polresta cirebon pada hari minggu (26/02/2023) berhasil mengamankan kedua orang pelaku inisial SW (16) dan FH (18) warga desa grogol kec. Gunungjti dan Warga Bodesari keduanya sudah kita amankan untuk selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polresta Sumber, Ungkapnya Ps. Kanit Reskrim Polsek gempol IPTU USMAN, SH. 


Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan Lapga/01/11/2023/Reskrim pada tanggal (25/02/2023)., kedua orang pelaku kini sudah kita serahkan ke Unit PPA Polresta Sumbar untuk diproses lebih lanjut, Tambah Iptu Usman, SH.

Laporan : SRN
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Gempol Polresta Cirebon tangkap 2 orang Pelaku pembuangan Bayi

Terkini

Iklan