Slawi- Berdirinya puluhan unit perumahan di Desa Munjungagung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal menjadi sorotan awak media dan LSM.
Kepala Desa Munjungagung saat ditemui oleh awak media menerangkan bahwa permasalahan sudah ada ijin atau belum bukan ranahnya pihak Desa.
Kami selaku kepala desa hanya mengetahui akan di bangun perumahan dan itupun pada saat pihak pengembang mengajukan surat surat yang dibutuhkan guna pengajuan perijinan, tutur kades.
Adapun sudah ada ijin dan sudah terbit ijinnya saya tidak tau" terang Zainal selalu Kepala Desa Munjungagung kecamatan Kramat kabupaten tegal.
Sementara di tempat terpisah , pihak pengembang yang bernama Budi yang juga pegawai negeri sipil disalahsatu instansi Pemkab Tegal,yang merupakan suami dari pemilik perusahaan, saat ditemui di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) di area Mall Pelayanan Publik(MPP) mengakui bahwa dirinya saat ini sedang mengurus perijinan di kantor DPMPTSP.
" Saya lagi ngurus ijin buktinya hari ini saya di kantor DPMPTSP. Saya tidak mungkin melanggar aturan,karena Pemilik perusahan istri saya. Saya Auditor di Kantor Inspektorat Kab.Tegal" ujar Budi saat ditemui di kantor DPMPTSP selasa( 21/2/23 ).
Ditempat yang sama Pejabat Fungsional DPM PTSP, Dedy Junaidi didampingi Admin OSS. Eli saat dikonfirmasi terkait perijinan yang diajukan oleh Budi selaku pengembang perumahan Carrisa Land mengatakan bahwa yang bersangkutan mengajukan perijinan dan apabila sudah memenuhi syarat maka akan segera kami proses.
" pada dasarnya semua pengajuan perijinan kami proses setelah dilakukan validasi dan verifikasi fisik, karena sekarang pendaftaran perijinan melalui online system Submission(OSS) " terang Dedy.
Ditempat terpisah Ali rosyidin Ketua Forum Jateng Bersatu ( FORJAB) sangat menyayangkan karena sudah berdiri sekitar 59 unit rumah namun belum mengantongi ijin yang diperlukan.
padahal sudah berdiri 59 unit perumahan.
Hal ini pihak Pemkab khususnya Satpol PP harus segera bertindak" tegas Ali.
Perlu diketahui sesuai dengan Perda Kab.Tegal nomer 10 tahun 2012 tentang penetapan tata ruang wilayah kabupaten Tegal tahun 2012-2032 merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi maka berdasarkan pasal 60 ayat(4) huruf C disebutkan pada Zonasi kawasan pertanian tanaman pangan dilarang / tidak diperbolehkan untuk dibangun bangunan/rumah/ pertokoan/ kios.
Dan Keputusan Bupati no.050/374 Tahun 2021 tentang penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan lahan cadangan pertanian pangàn berkelanjutan Kabupaten Tegal Tahun 2021.
" Berdasarkan peraturan diatas maka kegiatan pembangunan perumahan harus dihentikan dan karena diduga berdiri diatas zona hijau maka pihak Pemkab Tegal harus segera bertindak" paparnya.
pewarta :Hamaji
editor : AM