Pamekasan, netsembilan.com
Sidang kasus pemalsuan surat atas nama rasyid bin Asmoro memasuki tahap tuntutan dengan nomor 28/Pid.B/2023/PN Pmk di Pengadilan Negeri Pamekasan (senin,20/3/2023).
Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yurike Adriana Arif,SH dibacakan oleh jaksa dengan Register perkara nomer Pjm 824/02 tahun 2023 dengan terdakwa Abd.rasyid bin (alm)Asmoro terbukti bersalah menggunakan Surat Palsu dan melakukan penipuan di atur dan di ancam Pidana Pasal 263 ayat 2 dipidana penjara 6 tahun serta pasal 378 di pidana penjara 4 tahun.
Sementara korban Pemalsuan surat oleh abd.Rasyid yakni H. Junaidi saat dikonfirmasi di area Pengadilan Negeri Pamekasan merasa kecewa karena pelaku pemalsuan surat tersebut hanya satu orang, menurutnya kasus ini tidak mungkin dilakukan satu orang.
"Pelaku pemalsuan surat ini tidak mungkin satu orang, saya menduga ada transaksi senyap yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan" ujarnya
Sedangkan JPU yang Akrab disapa Yurike saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan, ia hanya menyarankan untuk ke kantornya.