Jakarta--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat adanya kenaikan kasus intolerasi di Indonesia setiap tahun. Peningkatan kasus intoleransi mengkhawatirkan kebhinekaan Indonesia.
"Kasus intoleransi termasuk juga pelanggaran HAM terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi dalam beberapa bentuk. Pelanggaran itu antara lain melarang aktivitas keagamaan, merusak rumah ibadah, diskriminasi atas dasar keyakinan atau agama, intimidasi, dan pemaksaan keyakinan. "Ujar Agustinus Nahak, SH, MH, Ketua FBN Bali dan Caleg DPR RI Dapil 2 NTT kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3/2023)
Untuk diketahui Media sosial digemparkan oleh video penutupan patung Bunda Maria menggunakan terpal di rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Padukuhan Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Rabu (22/3/2023).
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan tentang kesalahpahaman bahwa sebelumnya memang ada orang yang mengaku sebagai bagian sebuah ormas yang datang, tapi hanya untuk menyampaikan masukan warga saja.
Fajarini menjelaskan penutupan patung Bunda Maria dengan terpal itu merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa yang bernama Yacobus Sugiarto.
Dia berjanji, jika ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketentraman khususnya wilayah Kulon Progo akan, segera ditindak.
"Kejadian penutupan patung Bunda Maria oleh Yacobus Sugiarto (pemilik patung) dengan terpal diduga karena tekanan ormas adalah bentuk pelecehan terhadap simbol agama, ini sangat miris dan menyakiti umat Kristen khususnya umat Katolik di Indonesia karena bunda Maria adalah simbol agama Katolik. "Ulas Agustinus Nahak
"Segala bentuk intoleransi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kita tolak karena itu bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. "Tegas Agustinus Nahak
Lipsus: JL