Iklan

Iklan

Aksi Damai NGO Madura Support Pemkab Pamekasan Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

klikindonesia
1 Mar 2023, 13:50 WIB Last Updated 2023-03-01T06:50:47Z

Ketua NGO Madura saat Orasi Penggalangan Dana untuk Bantu pemkab Pamekasan, Bayar Pajak Kendaraan Dinas tertunggak


Pamekasan, netsembilan.com
Beredar informasi ada Ratusan kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tercatat menunggak pajak selama bertahun-tahun menuai kontroversi di kalangan Aktivis Pamekasan.

Berikut rinciannya, Pada 2017, 96 kendaraan tercatat menunggak. 84 roda dua dan 12 roda empat dengan potensi nilai pajak sekitar Rp11 juta. Lalu pada 2018, ada 75 roda dua dan 20 roda empat dengan potensi pajak Rp15 juta. Dan tahun 2019, 56 roda dua dan 21 roda empat dengan nilai Rp12 juta.

Pada 2020, jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak naik menjadi 109, yakni 81 roda dua dan 28 roda empat dengan besaran pajak Rp26 juta. Pada 2021 naik dua kali lipat menjadi 252 kendaraan yang terdiri dari 113 roda dua dan 139 roda empat dengan estimasi pajak Rp107 Juta.

Sedangkan pada 2022 Tercatat 243 yakni 172 roda dua dan 71 roda empat dengan nilai Rp61 juta. Hingga Januari 2023, 42 kendaraan tercatat belum membayar pajak, dengan perincian 28 roda dua dan 14 roda empat.

Maka keseluruhan kendaraan yang tidak taat pajak sekitar 914 dengan beban pajak sekitar Rp245 juta.

Ketua NGO Madura mengaku kecewa terhadap perilaku pemerintah kabupaten Pamekasan yang enggan bayar pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.

"Sebagai warga pamekasan yang baik saya ikut prihatin terhadap pemerintah kabupaten Pamekasan yang terlihat tidak mampu bayar pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2017 - 2023,"ujarnya.

Ia berencana akan melakukan aksi damai untuk menggalang dana dari pihak swasta untuk meringankan beban Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

"Aksi damai ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kita sebagai warga Pamekasan, karena hal ini dapat menjadi contoh buruk bagi warga pamekasan untuk tidak bayar pajak kendaraan bermotor" tegasnya.



Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, roda dua, sesuai dengan keputusan penunjukannya, ditanggung oleh pemakai kendaraan. Sedangkan roda empat, ditanggung dinas atau OPD dengan sumber dana dari APBD. “Roda empat dinas, dan kami sudah keluarkan imbauan ke semua OPD untuk bayar pajak sesuai keputusan penunjukan. tunggakan pajak kendaraan ini dipicu banyak hal,Mungkin pengguna tidak mampu, dan mungkin untuk roda empat sudah dihapus atau sudah rusak, hanya belum kita laporkan dan di-update di Samsat, dan kalau aktif pasti bayar,” jelasnya
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Damai NGO Madura Support Pemkab Pamekasan Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Terkini

Iklan