Zayalangit
SUBANG- Berawal dari laporan warga yang sudah resah dengan adanya toko penjual obat obatan terlarang Daftar G jenis Hexymer dan Tramadol tanpa ijin, Kapolres Subang, AKBP Sumarni melalui Sat Narkoba Polres Subang lakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penjual obat terlarang di dua tempat yang berbeda, Rabu, 08 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Giat penggerebekan tersebut dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Subang, Iptu Hartono bersama jajaran Sat Narkoba Polres Subang.
Giat penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda, TKP pertama berada di
Pinggir jalan raya Binong tidak jauh dari SMP 1 Binong Kabupaten Subang. Di TKP tersebut petugas berhasil amankan satu orang pelaku inisial Z (39) jenis kelamin laki laki, warga Aceh Utara.
Sementara TKP lainnya berada di
Pinggir jalan raya Rawameneng kecamatan Blanakan Subang, dan berhasil amankan satu orang pelaku penjual inisial M (25) jenis kelamin laki- laki warga Aceh Utara.
Dari kedua tangan pelaku petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Subang berhasil amankan barang haram tersebut dari TKP Binong, berupa 64 Butir pil Hexymer, 7 butir Pil Tramadol, beserta uang penjualan sebesar Rp. 26.000.
Sementara dari TKP Rawameneng Balankan petugas berhasil amankan barbuk berupa 72 butir pil hexymer, dan 4 lembar obat merk tramadol.
Kini keduannya sudah mendekam di sel tahanan Kapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.2