Slawi - Forum Jateng Bersatu yang dikomandani Ali Rosidin mendesak kepada Polres Tegal untuk segera menindak lanjuti hasil gelar perkara beberapa hari yang lalu yang menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana.
Perlu diketahui bahwa keberadaan 42 kios yang berdiri diatas tanah bengkok Desa Pegirikan,Berdasarkan surat dari Dinas PUPR Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa 42 kios yang berada diatas tanah bengkok Desa,Pegirikan,merupakan Zonasi kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan dan dilarang ada aktivitas budidaya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah, maka areal tersebut dilarang / tidak diperbolehkan untuk dibangun kios sesuai Perda no.10 tahun 2012 pasal 60 ayat(4) huruf C.
Selanjutnya dikatakan bahwa keberadaaan 42 kios pada koordinat 6.041652 derajat long 109.1448 derajat hingga saat ini belum mengantongi surat perijinan dari Pemerintah Kabupaten Tegal.
Begitu pula keterangan surat dari Camat Talang menyebutkan bahwa keberadaan tanah tersebut merupakan tanah kas desa/ bengkok desa Pegirikan dan perihal pembangunan kios belum pernah mengajukan Perdes tentang alih fungsi penggunaan aset desa untuk dibangun Ruko/ kios.
saya tegaskan bahwa Kades Pegirikan dan Bumdes telah melanggar peraturan baik Perda , Keputusan Bupati,maupun Peraturan Kementrian ATR/ BPN,Hal ini fakta hukum yang ada dan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Oleh karenanya ruko yang sudah berdiri itu harus dibongkar tentunya setelah ada keputusan dari Pengadilan,jelas Ali saat ditemui pada rabu(8/3/23). ( Hamaji )