Zayalangit
SUBANG- Melalui giat Rapat Dalam Kantor (RDK) Bawaslu Kabupaten Subang yang diikuti oleh Panwas Kecamatan koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) se Kabupaten Subang, Kapolres Subang dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang hadir sebagai narasumber atau pemateri dalam giat tersebut, Kamis, 09 Maret 2023 sekitar pukul 10.20 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang.
Giat RDK tersebut dihadiri oleh
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. bersama, Ketua Bawaslu Kab. Subang, Drs. H. Parahutan Harahap, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Subang diwakili oleh Finradost Yufan Madakara, S.H., Kapolsek Subang, Kasat Reskrim Polres Subang, KBO Sat Intelkam Polres Subang, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang, Personel Polres Subang, beserta Staf Bawaslu Kab. Subang dan jajaran Anggota Panwascam se Kab. Subang.
Giat tersebut dengan mengusung tema "Penanganan Pelanggaran Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilu"
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Mars Bawaslu dilanjutkan dengan sambutan yang di sampaikan oleh Ketua Bawaslu, Drs. para hutan Harahap dengan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kapolres Subang dan perwakilan Kejari Subang yang telah menyempatkan diri untuk menjadi Narasumber pada acara ini.
Bawaslu dan Panwascam hadir dalam kegiatan Coklit, hal itu dilakukan demi tercapainya DPT yang sesuai.
Bawaslu beserta jajarannya melaksanakan tugas pengawasan sehingga tercipta keadilan pemilu.
Semoga apa yg kita lakukan, mendapat rido dari Allah SWT, ujar Parahutan.
Masuk ke sesi materi dalam giat tersebut, Kapolres Subang, AKBP Sumarni menyampaikan terlebih dahulu terkait tugas pokok Polri.
Terkait dengan pengawasan, Kapolres Subang meminta kepada jajaran Panwascam agar mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam pengawasan pemilu, atau berperan serta menjadi pengawas partisipatif.
AKBP Sumarni juga meminta agar Panwascam mampu mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat Kab. Subang untuk selalu memunculkan hal-hal positif yang ada di Kab. Subang.
Selain itu ia juga mengharapkan agar Panwascam bekerja sesuai dengan tupoksinya, bekerja sesuai SOP serta bekerjasama dengan pihak terkait.
Dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Kepala Kajari Kabupaten Subang yang di wakili oleh, Finradost Yufan Madakara, S.H., menyampaikan bahwa berkaitan dengan tindak Pidana Pemilu, proses penanganann perkaranya berbeda dengan pidana umum biasa.
Ia juga menjelaskn tugas dan tangggungjawab Jaksa selaku penuntut umum.
Optimalisasi kejaksaan dalam pra penuntutan, yaitu melakukan filter sebelum perkara tersebut naik ke ranah pengadilan.
Usai menyampaikan materinya Kapolres Subang beserta Kepala Kajari Subang melanjutkan dengan sesi tanya jawab dalam suasana yang penuh dengan ramah tamah.