Zayalangit
SUBANG- Kapolres Subang, AKBP Sumarni, melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, berhasil amankan empat orang Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang hilang tiga bulan lalu milik seorang tenaga pengajar SMPN 1 Pusakanagara. Hal itu diungkap oleh Kapolres Subang saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Subang, Selasa, 07 Maret 2023 sekitar pukul 09.20 WIB.
Giat Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi oleh Waka Polres Subang, Kompol Satrio Prayogo bersama Kasat Reskrim Polres Subang.
Kejadian bermula pada Jumat, (11/11/22) sekira jam 12.30 Wib di Halaman Sekolah SMPN 1 Pusakanagara, Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Pada saat itu, ketika korban DS (56) seorang pengajar PNS warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang, sedang mengajar diruangan kelas SMPN 1 Pusakanagara dan memarkirkan kendaraanya di Halaman sekolah, kemudian sekira pukul 12.30 wib. Saat korban DS hendak melaksanakan Ibadah Shalat Jum’at, korban DS mengetahui kendaraannya sudah tidak terparkir lagi di halaman sekolah atau hilang.
Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Subang pada (24/02/23) Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial AJ.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Subang melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pada (25/02/23), Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamanankan empat orang pelaku lainnya dengan inisial UY, KM, WM, dan TF.
Kemudian Pada hari Minggu (26/02/23) Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan di daerah kecamatan ciasem kabupaten subang dan kecamatan Sukra kabupaten Indramayu dan berhasil membawa tersangka ke Polres Subang guna proses lebih lanjut.
Setelah di lakukan introgasi lebih lanjut pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor lebih dari 5 TKP di wilayah Kabupaten Subang.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dengan
inisial AJ, UY, KM dan WM disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4, dan ke-5 diancam dengan hukuman selama-lamanya Tujuh tahun.
Sedangkan untuk Inisial TF disangkakan melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat (tadah), sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP ayat (1) ke-1 diancam dengan hukuman selama-lamanya Empat tahun.
Adapun peranan yang dilakukan oleh ke empat tersangka tersebut diantaranya, AJ warga Ciasem Subang berperan sebagai pelaku memantau situasi pada saat melakukan pencurian.
UY warga Ciasem Subang, berperan sebagai pelaku mengendarai kendaraan saat kejadian Pencurian
dengan Pemberatan.
KM warga Ciasem Subang berperan sebagai eksekutor pada saat merusak kunci kontak dan mengambil sepeda motor korban, atau sebagai pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian.
Sedangkan WM warga Ciasem Subang berperan sebagai eksekutor pada saat merusak kunci kontak dan mengambil sepeda motor korban, dan juga sebagai pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Subang diantaranya,
1. Satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Street warna Putih skotlet warna Hitam milik pelaku sebagai sarana pelaku pada saat melakukan pencurian dengan pemberatan.
2. satu bungkus plastic mie instan merk sarimi yang berisikan tiga buah mata kunci, satu buah mata kunci magnet dan satu buah kunci leter T.
3. satu buah STNK dan BPKB atas nama Melinda Ubayani milik pelaku.
4. satu buah kunci kontak sepeda motor Beat Street warna Putih skotlet warna Hitam milik pelaku.
5. satu buah STNK dan BPKB atas nama Dedeh Merdeka Wati milik korban.
6. dua buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Pop warna Hitam milik korban.
Kini ke empat orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.