Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan Digital Government Award dalam kategori Penerapan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Terbaik tahun 2021-2022.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dalam acara SPBE Summit 2023, Senin (20/03/2023) di Hotel Kempinski Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan hasil evaluasi SPBE Kemenkumham telah mengalami peningkatan sejak tahun 2019.
"Pada evaluasi tahun 2019 Kemenkumham memperoleh indeks SPBE 3,18. Kemudian pada tahun 2021, meningkat menjadi 3,68 dan ditargrtkan tahun 2023 meningkat menjadi 4,20 dengan Predikat Sangat Memuaskan." tutur Andap.
Penerapan pemerintahan digital di Kemenkumham memungkinkan terjadinya kolaborasi antar unit, baik dalam internal Kemenkumham maupun dengan unit eksternal, untuk mencapai tujuan bersama yaitu pelayanan publik yang semakin baik dan terjangkau.
"Kemenkumham ingin semua layanan publiknya bebasis digital. Saat ini tidak kurang dari 35 (tiga puluh lima) layanan di Kemenkumham dapat dinikmati masyarakat secara digital, seperti pembuatan paspor, pendaftaran merek, perseroan terbatas, konsultasi hukum, hingga pengaduan HAM," jelas Andap.
"Komitmen Kemenkumham yaitu pelayanan bebas dari korupsi. Masyarakat dapat turut berpartisipasi melalui sistem pengawasan dan pengaduan," ungkapnya.
Digital Government Award sendiri merupakan penghargaan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dengan penerapan SPBE terbaik. Penghargaan bagi Kemenkumham diterima oleh Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Iwan Kurniawan sebagai perwakilan Menteri Hukum dan HAM.
Diwaktu yang sama Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menyatakan tekad seluruh Jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar mendukung layanan publik Kementerian Hukum dan HAM yang berbasis digital dengan tujuan untuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan sehingga mencegah penyalahgunaan kewenangan dan berbagai bentuk kecurangan. (Ari)