Iklan

Iklan

Sebelas Pengedar Narkoba Diamankan Polres Indramayu

klikindonesia
14 Mar 2023, 20:31 WIB Last Updated 2023-03-14T13:31:35Z


Netsembilan.com Indramayu- Satuan
Unit Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus 11 (Sebelas) orang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Indramayu.Para tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan dihadirkan kepada publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa 14/3/2023.

Kapolres lIndramayu, AKBP Dr. M Fahri Siregar mengatakan, sebelas tersangka itu ditangkap petugas sepanjang bulan Februari 2023.



Belasan tersangka berinisial N (43), R (33), AA (24), GM (25), D (32), T (32), Y (36), T (37), S (27), mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.


Dua tersangka lainnya yakni JJ (33) warga Jakarta Utara dan RG warga Kota Aceh.
"Mereka ini terdiri dari berbagai macam jenis kasus narkoba, ada narkoba jenis sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika" ujar AKBP Dr. M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu lpda Tasim.


AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 23,2 (Dua puluh tiga koma dua) gram.


Kemudian narkoba jenis ganja sebanyak 34,56 (Tiga puluh empat koma lima puluh enam) gram, OKT sebanyak 19.272 (Sembilan belas koma dua ratus tujuh puluh dua) butir, dan psikotropika sebanyak 106 (Seratus enam) butir. 


Jajaran Polres Indramayu juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 (Delapan) unit gadget, 2 (Dua) unit kendaraan sepeda motor, 2 (Dua) buah timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp.1.495.000 (Satu
juta empat ratus sembilan puluh lima)
Disamping itu, lanjut Kapolres, sebelas
tersangka yang berhasil diamankan
tersebut memiliki peran yang berbeda
beda.


Ada yang berperan sebagai pengedar
sebanyak 7 (Tujuh) orang dan kurir
sebanyak 4 (Empat) orang.


"Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, para tersangka diancamm dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp 100-10
miliar" Tutur Fahri Siregar. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebelas Pengedar Narkoba Diamankan Polres Indramayu

Terkini

Iklan