Iklan

Iklan

Agustinus Nahak Sesalkan dan mengecam keras Penutupan Gereja di Purwakarta: Harusnya Pemda Setempat melindungi dan mencarikan Solusi Bukan Main Tutup

klikindonesia
4 Apr 2023, 10:31 WIB Last Updated 2023-04-04T03:31:24Z


Jakarta– Penyegelan bangunan tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat ditanggapi Agustinus Nahak, SH. MH caleg Partai Nasdem dapiil NTT 2 

Menurut Agustinus Nahak, cara berpikir pemda setempat harusnya mengacu pada otoritas UU tertinggi yaitu UUD 1945.

"Sesuai UUD 1945 pasal 29 ayat 2 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Jelasnya

“Artinya negara memberi jaminan kemerdekaan bagi warga negara untuk beragama dan beribadah sesuai agamanya. Penjaminnya adalah negara, yang dilaksanakan oleh pejabat negara,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4/2023)

"Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebagai penyelenggara negara harus memastikan dan menjamin warga GKPS di Purwakarta dapat beribadah. Itu tujuan utama. Warga harus beribadah. "Ulasnya

“Jika warga tidak dapat beribadah karena alasan rumah ibadah belum ada ijin, maka Pemerintah wajib berikan jalan keluar. Bantu urusan perizinan supaya ada izin. Atau sediakan fasilitas tempat ibadah. Bukan justru menutup tempat ibadah,” tandas Agustinus Nahak

"Kalau hanya menutup tempat ibadah dengan alasan tidak ada izin, dan Pemerintah tidak membantu pengadaan izin, sama saja dengan melawan semangat dari pasal 29 UUD 1945 yang menginginkan dan menjamin setiap warga negara bebas memiliki agama dan beribadah sesuai agamanya itu. " Tegasnya

Lipsus: Timkhas
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Agustinus Nahak Sesalkan dan mengecam keras Penutupan Gereja di Purwakarta: Harusnya Pemda Setempat melindungi dan mencarikan Solusi Bukan Main Tutup

Terkini

Iklan