Iklan

Iklan

Bantahan Saksi Kasus TPPU Sunjaya Di Pengadilan Negri Bandung. Ini Faktanya.

klikindonesia
8 Apr 2023, 22:33 WIB Last Updated 2023-04-08T15:33:04Z


Net9.com // Cirebon -- Ex Bupati Cirebon Priode 2014-2019 yang pada tanggal 25 Oktober 2018 publik dihebohkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan korupsi suap jual beli jabatan, dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Atas kejadian tersebut Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan GR, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai pemberi suap atas jual beli jabatan, dan Sunjaya telah di vonis 5 tahun penjara.

Namun dalam pengembangan kasus oleh penyidik KPK, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dan saat ini kasusnya terus bergulir di pengadilan Negri Bandung Kelas 1A Khusus, yang beralamat di Jl. L.L.R.E Marthadinata No. 74-80, Bandung.

Sidang yang di laksanakan selama ini masih tahap mendengarkan saksi-saksi yang di duga terkait dengan kasus yang menjerat Sunjaya.

Salah satu saksi bernama Ipah Latifah 56 Guru TK di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Cirebon mengakui telah menerima titipan uang Rp  10 000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Mahmudah 63 Guru SMPN sebagai pemberian yang diduga sebagai setoran kepada ex Bupati Cirebon Sunjaya.

Namun keterangan tersebut di bantah oleh Mahmudah sendiri yang mengatakan, uang tersebut bukan untuk setoran kepada Sunjaya. 

Menurut Mahmudah, pemberian tersebut bersifat inisiatif, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah, dan memberikan atas kesadaran sendiri.

"Jadi itu inisiatif saya sebagai rasa syukur. Rasa sukur saya karena dipindah dari tempat desa terpencil ke daerah perkotaan. Jadi alhamdulillah, saya memang memberikan atas dasar kesadaran sendiri pak," ucapnya.

Sementara itu, Iman Haeman, SH Pengacara dari terdakwa Sunjaya dalam wawancaranya dengan Awak Media mengatakan, bantahan Mahmudah tersebut adalah merupakan bentuk bukti dari sebuah ketulusan, Jum,at (07/04/23).


" Siapapun orangnya yang menerima jabatan tentunya ada rasa bangga dan bahagia , kemudian bisa saja memberi sesuatu sebagai bentuk rasa syukurnya.

" Adat orang ketimuran biasanya , kalau sudah di tolong ada istilah ewuh pakewuh. Dan kalau belum memberikan sesuatu sebagai rasa syukurnya, merasa masih mengganjal di hati.

" Secara kebetulan saja ini terungkap oleh KPK, kalau tidak, tentu mereka menikmati dong Mas jabatan tersebut denga penuh rasa syukur dan bahagia, sehingga akan merahasiakan apa yang telah diberikan kepada orang yang dianggap berjasa, " terangnya.

Laporan : SRN
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bantahan Saksi Kasus TPPU Sunjaya Di Pengadilan Negri Bandung. Ini Faktanya.

Terkini

Iklan