Zayalangit
Subang _ Bupati Subang H. Ruhimat hadir dalam Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Subang, bertempat di Kantor Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara, Selasa (11/04/2023).
Membuka sidang tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Subang, Andi Kandandio Alepuddin A.Ptnh.,M.Si menyatakan Sidang PPL di Desa Kalentambo terasa istimewa karena kehadiran Kang Jimat.
"Di Jawa Barat pasti ada panitia pertimbangan landreform, tapi hanya Kabupaten Subang yang sidang pertimbangannya dihadiri oleh Bupatinya secara langsung."
Andi menambahkan PTSL merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan sidang PPL ini dilaksanakan agar redistribusi tanah dilaksanakan dengan tepat sasaran.
'Karena pentingnya PPL ini sebagai proyek strategis nasional dengan tujuan menyejahterakan masyarakat kaitannya dengan sertifikasi lahan garapan objek landreform maka dilakukan sidang PPL agar redistribusi tepat sasaran."
Membuka sambutannya Kang Jimat mengajak masyarakat Desa Kalentambo untuk bersyukur atas dilaksanakannya program PTSL di Kalentambo karena merupakan anugerah yang mampu memberikan kepastian bagi masyarakat terkait kepemilikan lahan.
"Bersyukr PTSL bisa dilaksanakan di Kalentambo. Ini anugerah. Karena ini akan sangat menguntungkan masyarakat yang memiliki lahan karena akan dilaksanakan sertifikasi baik tanah kebun atau rumah."
Kang Jimat menghaturkan terima kasih dan apresiasinya kepada BPN Kabupaten Subang karena PTSL merupakan program yang memiliki manfaat besar dengan biaya yang kecil.
"Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Subang yang bekerja semaksimal mungkin terkait sertifikasi aset milik rakyat berupa lahan. Akan banyak manfaat untuk kita semua. PTSL ini sangat minim biayanya hanya untuk kebutuhan yang dibutuhkan seperti materai. Maka harus dimanfaatkan dengan baik."
Kang Jimat juga menekankan agar masyarakat Desa Kalentambo tidak mudah menerima tawaran dari pihak luar terkait kepemilikan lahan dengan jual beli identitas karena dalam Program PTSL ini yang berhak mendapatkan sertifikat adalah masyarakat Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara.
"Hanya bisa berlaku bagi masyarakat Pusakanagara. Dalam arti tanah di Kalentambo, pemiliknya pun harus masyarakat Kecamatan Pusakanagara. Jangan sampai diperalat oleh orang luar yang meminjam identitas untuk menguasai lahan."
Terakhir Kang Jimat mengucapkan selamat kepada masyarakat Kalentambo dan berpesan agar pengukuran tanah disaksikan oleh para pemilik lahan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari setelah diterbutkannya sertifikat.
"Supaya jangan sampai terjadi hak yang tidak diinginkan lakukan seakurat mungkin dalam pengukuran yang dihadiri Ketua RT dan para pemilik lahan sebelum sertifikat terbit. Wilujeng untuk masyarakat Kalentambo. Kalau sudah ada sertifikat jangan dijual. Dijaga dengan baik. Tolong dijaga dengan baik sertifikat." Pungkas Kang Jimat.
Sidang Panitia Pertumbangan Landreform ini dilaksanakan untuk melakukan verifikasi kepada 100 bidang tanah di Desa Kalentambo untuk selanjutnya diproses dan apabila semua data dinyatakan sesuai dengan syarat PTSL, maka akan diajukan untuk penerbitan sertifikat.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt. Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DKUPP Subang, Kadisdukcapil Subang, Kadispemdes Subang, Kepala Dinas Pertanian Subang, Kabag Tata Pemerintahan, dan jajaran BPN Kabupaten Subang.