Iklan

Iklan

Jajaran Kapolres Indramayu Berhasil meringkus pengedar Narkoba

klikindonesia
18 Apr 2023, 04:06 WIB Last Updated 2023-04-17T21:06:42Z


Netsembilan.com Indramayu- Sat Narkoba Polres Indramayu gelar pers rilis ungkap kasus narkotik, selama bulan Maret dan April 2023, berhasil
mengungkap 14 kasus dan mengamankan 22 orang tersangka diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba di Wilayah hukum Polres
Indramayu, Senin 17/04/2023.


Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan bahwa sat Narkoba Polres Indramayu mengungkap 14 kasus narkoba selama bulan Maret dan April 2023, dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 7 kasus, narkotik jenis ganja
kering 2 kasus dan Narkotika' jenis Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 5 kasus.


"Kami berhasil menangkap tersangka 22 orang dalam kasus narkoba dengan rincian kasus narkotika jenis sabu sebanyak 15 orang tersangka yang terdiri 14 laki laki dan 1 perempuan, kasus narkotika jenis ganja kering 2 orang laki laki dan 5
orang laki laki tersangka kasus narkotika jenis obat keras tertentu," terangnya.

Lanjutnya, dari 22 tersangka kasus narkotika berperannya berbeda beda, untuk pengedar 17 orang yang berhasil kita ungkap dan 5 orang tersangka sebagai kurir.

Tersangka narkoba 
1.“SFI” asal Sukra -Indramayu
2.“ASH” asalCiasem –Subang
3.“SKD al NADI” asalKandanghaur –Indramayu
4.“ZH al KUTEK” asal Pusakanegara –Subang
5.“TSN” asal Pusakanegara –Subang
6.“W W al GEMBLUNG” asal Pusakajaya –Subang 7.“CCP al APOY al CEPOT” asal Blanakan –Subang 8.“SRT al CODOT” asal Lelea –Indramayu
9.“F N al DOS” asal Anjatan –Indramayu
10.“SHR al SIMBRON” asal Gantar –Indramayu
11.“E C” asal Sliyeg –Indramayu
12.“R D P al CENG” asal Haurgeulis –Indramayu
13.“KD al DIDI” asal Krangkeng –Indramayu
14.“JML al GATET” asal Karangampel –Indramayu
15.“ASR al CIMENG” asal Kertasmaya –Indramayu 
16.“I A al KACER” asal Pasekan –Indramayu
17.“HRYT al KUTET” asal Cikedung –Indramayu
18.“SLH” asal Jalaksana –Kuningan
19.“M G al GUGUN” asal Ciawi Gebang –Kuningan 20.“A B al KETIB” asal Ciawi Gebang –Kuningan
21.“SRJ al SUR” asal Cantigi –Indramayu
22.”WSN” asal Kroya –Indramayu.

"BB Narkoba Sabu :9,59gram
Ganja kering : 46,6 gram Obat keras tertentu : 4.484 butir dengan rincian;-Tramadol HCL : 916 Butir
-Hexymer : 2.304 Butir -Dextro : 1.264 Butir 1 (satu) unit R4 7 (tujuh) unit R2 Uang tunai Rp. 2.730.000,-.

"Dari beberapa para tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 pada UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau paling lama 20 tahun dengan denda Rp. 800 juta rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah,
sedangkan ada tersangka yang di kenakan UU kesehatan pasal 136 dan 147 no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara dengan denda 1 milyar sampai 1,5 milyar," katanya (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jajaran Kapolres Indramayu Berhasil meringkus pengedar Narkoba

Terkini

Iklan