Lampung Utara. Jurnal5.Com, - Lagi dan lagi yang dimana dahulu sempat Viral tersandung hukum dalam dugaan penipuan dengan modus dapat mencarikan pekerjaan untuk bekerja di PT. Hutama Karya Tol Bandar Lampung. Junaidi, warga sukajadi Bumi Raya Abung selatan, telah menjalani peroses hukum di polres Lampung Utara Dengan total kerugian korban Uang Sebesar Rp.29.000.000. Beserta Cincin Emas Seberat 5,Lima Geram.
kini terdap lagi laporan informasi, Bapak PAHRUDIN. Dengan menhubungi melalui Via Telpon dan mendatangi Kediaman Kantor Biro Media www.netsembilan.com Beserta Media Jurnal5.com Lampura, yang dikeluhkan warga Warga Desa Seri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. yang dimana dirinya sangat Merasa Tertipu Dan dipermainkan Saudara Junaidi tersebut Dengan meminjam uang Sebesar Rp. 5000.000. Lima Juta Rupiah, Selama enam minggu Dengan jaminan berupa Sertifikat tanah kepada saya. Keterangan Pahrudin
Namun sayang janji yang di ucapkan Junaidi hanya tinggal janji, Uang yang bukan lagi berbulan justru bertahun berlalu, Berjanji meminjam uang selam enam minggu, terhitung dari Dari tanggal 19, januari 2022. Hingga saat ini belom juga ada kejelasan, saya sudah berkordinasi kepada Bapak Marpiyan Kepala Desa Kali Bening Raya dimana tepat lokasi Tanah bersertifikat itu berada, dan memberikan keterang bahwa Sertifikat tanah milik kepunyaan junaidi tersebut ada dengan saya sebagai jaminan dari uang yang dipinjamnya dari saya.
serta sudah sempat berjani dan membuatkan lagi persetujuan perjanjian denga secara tertulis di kuwitansi dan bertanda tangan di atas materai. Dengan kakak wanita oknum pelaku yang diduga sipeminjan uang tersebut, namun hinga sapai pada tangal kesepakatan tersebut belom juga terseleskaikan bahkan sudah jatuh dari tangal yang telah di tentukan Uang saya belom juga di kebalikan. ungkap Pahrudin.
Mungkin bagi mereka uang lima juta itu kecil, hingga saya dipermainkan tapi bagi saya yang hanya berperofesi bekerja sebagai buruh petani Uang lima juta tersebut cukup banyak, jika saja tanamkan pada modal usaha, tanamkan singkong selama bertahun - tahun mungkin sudah terasa keuntung yang dapat saya rasakan.
saya berharap kepada saudara Junaidi agar dapat segeranya mengembalikan uang hak milik saya, yang telah di janjijkan kepada saya jika tidak maka saya tidak akan segan - segan akan melapor pada pihak yang berwajib mengabil tindakan secara hukum, sesuai pada aturan hukum yang berlaku Berdasarkan Bukti jaminan Sertifikat tanah yang sudah diketahui kepala desa setempat, beserta bukti Kuwitansi yang berisi kesepakatan perjanjian pembayaran di sepakati dan tanda tangani di atas materai tersebut.
( Ayou Jurnal5. & Tim )