Iklan

Iklan

Muspika kec.kragilan terbitkan SK penjadwalan secara sepihak,LPM desa Tegal Maja gaduh Merasa Dirugikan

klikindonesia
2 Apr 2023, 14:55 WIB Last Updated 2023-04-02T07:55:26Z


KAB SERANG|Diduga Kegaduhan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan pengelola limbah gaul biru yang berada di wilayah desa Tegal Maja karena diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penjadwalan mengelolaannya oleh muspika kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten. 01/04/2023

Limbah Gaul Biru  yang berasal dari PT.Indah Kiat beralamat di jalan Raya serang Km. 76. Yang selama ini diketahui dikelola oleh 4 Desa dan LPM.

1..Desa Tegal Maja, 

2.Desa Jeruk Tipis, 

3.Desa Sentul, 

4.Desa Kragilan. 

5. LPM.

Menurut pengurus/LPM Desa Tegal Maja yamin mengatakan, Baru saja diterbitkan SK penjadwalan pengelolaan limbah gaul biru dari oknum muspika kecamatan Kragilan pengurus/pengelola jadi gaduh. Kami dari LPM Desa Tegal Maja merasa dirugikan." Kata Yamin kucir.



"Seharusnya muspika kecamatan Kragilan mengadakan musyawarah/duduk bersama terlebih dahulu, undang perwakilan dari 4 desa tersebut, setuju atau tidak jadwal pengelolaan tersebut dibuat, jangan asal terbitkan sepihak begitu." sambung Yamin.



Lanjut Yamin," Musyawarah dengan perwakilan desa Tegal Maja saja deadlock tidak ada solusi, namun mengapa muspika kecamatan Kragilan tetap menerbitkan SK penjadwalan, Disinyalir ada masukan-masukan dari pihak ke tiga yang tidak bertanggungjawab. Kami dari LPM Desa Tegal Maja tidak terima. Jangan otoriter begini. Diduga ini upaya monopoli."ucapnya.

Masih dengan Yamin," Saya berharap untuk jatah "muspika kecamatan Kragilan" perbulan dari 4 desa dan LPM  yang mengelola menyisihkan Rp. 2.000.000,- jadi untuk kompensasi muspika senilai Rp. 10.000.000,-jangan ikut mengelola di jadwalkan di SK dengan nama koordinator. masa muspika mau dagang limbah..?" Ucap Yamin.


Hal senada juga dikatakan Mardjuki warga Desa Tegal Maja dan sebagai anggota LPM Desa Tegal Maja.


"Sebelum ada SK penjadwalan pengelolaan limbah gaul biru di terbitkan oleh muspika kecamatan Kragilan, pengelolaan gaul biru baik-baik saja kami kondusif, mengapa setelah muspika terbitkan SK jadi gaduh, lebih baik muspika menerima konfensasi saja dari 5 pengelola, jangan muspika ikut terjadwal di dalam SK dengan nama koordinator. Saya rasa kurang elok lah." Ujar Mardjuki.


" Tadi saya tanyakan kepada Humas PT. Indah kiat pak Dani, jawab beliau jika PT. Indah kiat tidak ikut campur terkait SK penjadwalan pengelolaan limbah gaul biru." Lanjut Mardjuki.

Kepala desa Tegal Maja H. Iksan melalui by phone aplikasi WhatsApp menjelaskan jika musyawarah kemarin di kantor kecamatan Kragilan belum ada mufakat.

"Beberapa hari kemarin kami dari pihak desa Tegal Maja diundang oleh muspika kecamatan Kragilan membahas penjadwalan pengelolaan limbah gaul biru, sampai bubar belum ada mufakat, kami ingin musyawarah dihadiri oleh semua pengelola (4 Desa dan LPM). Tapi mengapa belum ada mufakat." Ungkap H. Iksan.

"LPM Desa Tegal Maja memang diberikan SK pengelolaan limbah gaul biru dari desa (Kepala desa-Red) untuk peningkatan ekonomi berbasis masyarakat." Ungkap Kades Tegal Maja.

Sampai berita ini disiarkan awak media belum mendapatkan statement dari muspika kecamatan Kragilan.(Kaji)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Muspika kec.kragilan terbitkan SK penjadwalan secara sepihak,LPM desa Tegal Maja gaduh Merasa Dirugikan

Terkini

Iklan