Netsembilan.com Indramayu- kasus pencurian dengan kekerasan oleh Polres Indramayu yang terjadi pada hari Rabu 29 Maret 2023 pada tengah malam hari terjadi 2 TKP aksi Pencurian dengan Kekerasan. Kapolres Indramayu Kamis 6/4/2023.
AKBP Dr M.Fahri Siregar Kapolres Indramayu menejelaskan terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2 TKP Berawal dari keterangan Korban bahwa TKP pertama dengan cara pelaku Memepet korban dan selanjutnya mengambil kunci dan motor korban kemudian pelaku mengancam korban dengan sebilah Golok dan TKP kedua hampir sama namun Korban khawatir karena ada ancaman dari pelaku ada Tonasi kata kata’ Tembak tembak tembak ‘ Korban langsung melarikan diri.
“Berdasarkan informasi dari para korban ,kurang dari 1X24 Jam Polres Indramayu berhasil mengungkap dan menangkap di suatu Desa dan para tersangka yang di tangkap juga dengan para Penadahnya,” katanya.
Lebih lanjut lagi Kapolres mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksinya para tersangka langsung menjual hasil curiannya kepada para penadah,”Dari hasil penangkapan dan intograsi dari para tersangka akhirnya di ketahui bahwa tersangka melakukan aksinya bersama sama sebanyak 4 orang,”Ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan para tersangka berhasil di amankan dengan barang bukti 1 unit Sepeda motor Vario warna merah milik Korban,1 unit Sepeda motot N-MAX warna hitam milik korban dan sepeda motor milik Pelaku Honda Vario warna hitam dan hinda N-MAX warna hitam milik tersangka, Sebilah golok yang di gunakan tersangka,”Pada saat melakukan penangkapan para tersangka berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas,dan selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” Imbuhnya.
Kepada para tersangka curas ini di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 9 tahun Penjara, Sedangkan para penadah di kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 4 tahun Penjara.(Ari)