Iklan

Iklan

Tokoh Masyarakat Nilai Perumdam TDA Indramayu Harus Tegas Terhadap Karyawan Indicipliner

klikindonesia
12 Apr 2023, 20:02 WIB Last Updated 2023-04-12T13:02:01Z


Netsembilan.com Indramayu-
Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu terkesan membiarkan 3 orang karyawannya yang telah melakukan pelanggaran berat disiplin kerja. Hal tersebut tentu menimbulkan kecemburuan sosial bagi karyawan lainnya.

Menurut informasi yang didapat dari kalangan karyawan Perumdam, terdapat beberapa pegawai yang telah melakukan pelanggaran berat perihal disiplin kerja, tiga dari dua karyawan bahkan mangkir hingga 6 bulan.

Oleh karena itu, Perumdam TDA diminta tegas terhadap karyawan yang sering mangkir kerja (indicipliner). Salah satunya Efendi, tokoh masyarakat yang meminta ketegasan sikap dari jajaran Direksi Perusahaan Daerah tersebut.

Menurut Efendi,  perusahaan daerah harus dikelola secara profesional, direksi harus tegas dan berani ambil sikap, tidak perlu takut, ini semua demi profesionalitas perusahaan. 

"Jika hal tersebut dibiarkan oleh pihak management perumdam, maka akan muncul kekhawatiran menular ke karyawan lainnya dan menjadikan contoh yang tidak baik," ketus Efendi Kepada media, Rabu, 12/4223.

Efendi menambahkan, Sudah sepatutnya 3 Karyawan yang yang melakukan pelanggaran berat indicipliner kerja mendapat sanksi diberhentikan dengan tidak hormat. 

"Namun hingga kini, Perumdam Tirta Darma Ayu masih belum mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh 3 karyawan indicipliner tersebut," ketusnya.

Terpisah, Supandi, Manager SDM Perumdam tirta dharma ayu ketika dikonfimasi perihal tersebut diruang kerjanya membenarkan bahwa terdapat 3 orang Karyawan yang sering mangkir kerja. 

"Dua dari 3 orang karyawan yang mangkir kerja berinisial BY, DR dan DM, DR dan DM yang sudah tidak masuk kerja hingga 6 bulan lamanya," ucap Supandi.

Menurut Supandi, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan dan upaya agar karyawan tersebut dapat masuk bekerja rutin dan normal, namun sepertinya tidak juga diindahkan.

"Padahal, berdasarkan Peraturan Direksi (Perdir), jika Karyawan tidak masuk kerja selama lebih dari 3 hari tanpa keterangan, maka dianggap sudah melakukan pelanggaran berat. Apalagi jika tidak masuk kerja hingga lebih dari 6 bulan," jelas Supandi. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tokoh Masyarakat Nilai Perumdam TDA Indramayu Harus Tegas Terhadap Karyawan Indicipliner

Terkini

Iklan