Iklan

Iklan

Dirjen PAS harus bergerak! I Putu Surjana diduga kuat dikorbankan oleh oknum Kajati Papua

klikindonesia
23 Mei 2023, 13:21 WIB Last Updated 2023-05-23T06:21:38Z


Jakarta--I Putu Suarjana, SH  MH mantan Kajari Wamena diduga kuat dikorbankan oleh atasannya yaitu mantan Kajati Papua. I Gusti Ayu Putu Sriadi menceritakan hal tersebut.

"Saya harus segera bertemu Direktur Jenderal Pemasyarakatan karena suami saya (I Putu Suarjana) dikorbankan oleh atasannya yaitu ES Maruli Hutagalung. " Ulasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/5/2023)

Berikut kronologinya:

Menerangkan bahwa suami saya

Nama: I Putu Suarjana, S.H., M.H.;

Tempat Tinggal: Jalan Raya Semat Gg Jalak XI No. 11 x Banjar Wamena

Umur dan tgl lahir: 62 Tahun/31 Desember 1960

Pelambingan Tibu Beneng Kec. Kuta Utara Badung Ball

Pekerjaan: PNS (Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena)

Bersama ini dengan hormat saya sampaikan kepada Bapak bahwa rangkaian proses

hukum telah selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: W30-

U1/713/HK.07/IV/2015 yang pada intinya menyatakan dalam amar putusan mengabulkan

permohonan kasasi terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana (copy putusan terlampir ). Adapun riwayat proses penanganan perkara ini sebelum masuk ke ranah peradilan dapat saya laporkan sebagai berikut:

Ketika pada tahun 2013 dalam kapasitas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, pertama -tama diri suami saya telah diduga menjual mobil dinas seharga 15 juta kepada salah satu staf yang bernama Namen Medlama, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pengawasan di Kejaksaan Tinggi Papua tanpa mengedepankan mekanisme yang seharusnya dilakukan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, ternyata berkembang kepada penyimpangan pengelolaan anggaran yang tidak dilakukan audit terlebih dahulu dari hasil pemeriksaan tersebut Kajati Papua ( ES. Maruli Hutagalung .S.H., M.H.) telah menyimpulkan bahwa diri suami saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang kemudian surat tersebut diteruskan kepada Kejaksaan Agung RI dengan alasan memudahkan proses hukum dimohonkan kepada Kejaksaan Agung RI agar diri saya dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, tidak berselang waktu lama Jaksa Agung RI ( Basrief Arif, S.H., M.H. ).

Mohon dengan sangat agar Bapak bisa membantu akan hal ini karena saya sudah berusaha maksimal dan sering bersurat ke lintas lembaga. Atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.

Lipsus: KY
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dirjen PAS harus bergerak! I Putu Surjana diduga kuat dikorbankan oleh oknum Kajati Papua

Terkini

Iklan