Surabaya netsembilan.com
Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Pamekasan secara Resmi Laporkan Dugaan Penggelembungan (Mark up) Data Siswa untuk kepentingan Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) mulai Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Rabu,24/5/2023).
Laporan DPD LIRA Kabupaten Pamekasan tersebut diterima Langsung oleh Petugas Registrasi Laporan digedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
DPD LIRA Pamekasan berharap Dugaan mark up data siswa RA dan MI di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan tersebut segera di proses karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Saya berharap laporan kami tersebut segera di proses karena menyangkut hajat hidup banyak orang dan sesegera mungkin untuk memanggil seluruh petugas yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam proses mark up dan pembiaran oleh pengawas atau KKM" ujarnya