Lampung Utara. Net9.Com, - Desa Kali Bening Raya. Kecamatan Abung Selatan. Dalam menyikapi kebenaran terkait adanya laporan Warga masyarakat Desa KaliBening raya. Media Jurnal 5 Beserta Tim Mendatangi Warga desa KaliBening raya di kediamannya Bapak Tarso. RT.06 RW.02. Kec. Abung Selatan Kab. Lampura.
Pak Tarso Mengungkapkan, kejadian ini menimpa pada seorang anak mantunya SR. Yang di bawa Aparat Penegak hukum dari rumah pada Hari Senin Tanggal 20. Maret 2023. Bedasarkan Surat penangkapan setelah dua hari dari penagkapan 22 Maret Tahun 2023. anak saya SR di bawa dari rumah kediamannya Akibat Tersandung kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur Sebut Saja (Bunga) 5 - 6 Tahun Anak dari ibu Mus Pani Yang Tidak lebih tetangganya sendiri . Ucap Tarso.
Dan dari itu Ibu Mus Pani dari anak (Bunga) yang diduga korban tersebut Sudah menghubungi kami melalu Via watsap miliknya yang menyatakan Bahwa Anaknya (bunga ) Bedasarkan keterangan hasil visum menyatakan baik baik saja, tidak terjadi apa apa baik dari kelamin ataupun bagian fisik anaknya.
Yang Di mana kami selaku keluarga dari dugaan pelaku Sudah Dua kali Mendatangi rumahnya meminta maaf dan ingin mengelar perdamaian secara kekeluargaan namun selalu penolakan dari Ibu Mus Pani. Ungkap Tarso.
Bedasarkan hasil dari persistiwa kejadian tesebut dengan mendatangi seorang Ibu Wati yang diduga sebagai saksi pada saat kejadian, justru lebih membingungkan, yang di mana Ibu Wati menjelaskan pada kami Para media serta tim, saya tidak tau apa apa,..!!! karena pada saat kejadian tersebut justru saya sedang bekerja Di PT Nakau. Hanya sekedar mendengar informasi saja Yang Asalnya Dari seorang anak kecil ungkap Ibu Wati, dan itupun lalu saya di ajak pihak selaku korban untuk melapor ke polres Lampung utara dan di jadikan saksi kejadian perkara. Dari dugaan tindak pelecehan anak di bawah umur, Ungkap Ibu Wati selaku Saksi peristiwa kejadian tersebut.
Dimana seorang pelaku Samsul Rizal Bin Rasmin kini sudah medekam dalam masa tahanan kurang Lebih selama dua bulan.
Dapatkan seorang saksi yang tidak berada pada saat kejadian, dan tidak mengetahui akan terjadinya peristiwa dugaan pidana pelecah anak di bawah umur dapat menjadi saksi dalam perkara tersebut,..???
Tertuang pada Pasal 291 UU 1/2023. Jika keterangan palsu di atas sumpah di berikan dalam perkara dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah di ancam dalam pidana penjara paling lama Sembilan Tahun.
( Firman. Net9. & Tim. )