Cianjur _ Sistem merit ini adalah kebijakan dan menejemen ASN cianjur yang berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi, dalam surat jelas Komisi aparatur sipil negara memberikan teguran jelas adanya prlanggaran yang di lakukan oleh bupati cianjur terkait PLT kepala dinas pendidikan Kabupaten Cianjur, Akib
Dalam poin surat Komisi Aparatur Sipil Negara jelas bahwa PLT Kepala Dinas pendidikan (Kadisdik) Akib harusnya sudah masa pensiun namun masih ada pembiaran oleh Bupati sampai saat ini.
Perlu diketahui Akib Ibrahim menjabat sebagai Pelaksan Tugas (PLT) sejak Tanggal 9 Maret 2022.
Pada Tanggal 15 Juli 2022, Sdr. Akib Ibrahim, S.Pd. MM NIP.
196407151988031008 sudah memasuki masa Pensiun tetapi sampai dengan
laporan pengaduan ini dibuat, yang bersangkutan masih aktif menjadi Plt. Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, dan masih ada pembiaran dari Kepala Daerah.
Aktivis Kabupaten Cianjur Galih Widyaswara, mengecam hal tersebut, menurutnya, Bupati cianjur dengan surat KASN tersebut jelas terbukti kulitas pemimpin cianjur seperti apa.
"Kita meminta segera lakukan sanksi tegas bila perlu copot dan selidiki ko bisa dibiarkan hampir satu tahun, kalau kita melihat kinerja bupati cianjur seperti ini lebih baik kita tidak punya bupati,". "Cetusnya Minggu (07/05/2023)
Yang penting kinerja pemetintahan baik dan sangat memajukan cianjur karena kita ingin cianjur lebih baik, tidak seperti ini pejabat yang harusnya pensiun malah dijadikan PLT apalagi dunia pendidikan yang dimana pendidikan menjadi gagasan pertama untuk terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Cianjur lebih unggul dimasa yang akan datang.
"Kita pantau surat di 28 april 2023 sekarang udah 7 Mei 2023, ada surat pun masih dibiarkan, ada apa ? kita akan menggelar aksi untuk ini,". Tutupnya