Iklan

Iklan

Panwaslu Kecamatan Larangan Beberkan Hasil Pencermatan Terhadap Ratusan Warga Desa Pamulihan Yang Tak Masuk Dalam DPS.

klikindonesia
4 Mei 2023, 14:08 WIB Last Updated 2023-05-04T07:08:23Z

Rusmanto


Netsembilan.com | Brebes - Pasca laksanakanya pertemuan perwakilan masyarakat, PPS dan Pemgawas Kelurahan / Desa Pamulihan terkait hasil temuan 748 warga yang belum masuk DPS, Panwaslu Kecamatan Larangan melakukan pencermatan dan analisis data. Pencermatan melibatkan anggota Panwaslu Kecamatan dan seluruh Pengawas Kelurahan / Desa, pada Rabu (3/5/2023) di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Larangan.

Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Larangan Syaeful Anwar, S.IP, menuturkan  dari 748 data ternyata setelah dicek terdapat 746 data, karena ada 2 nomor urut data yang terlewat. Dari 746 data yang diserahkan, setelah melalui pencermatan, data belum terdaftar di DPT Online ada 100 nama. Data terdaftar di DPT Online dengan NIK dan nama sama ada 113 nama, terdaftar NIK dan nama beda ada 184 nama, data alamat luar desa Pamulihan ada 11 nama, data dibawah umur ada 1 nama dan data tidak komplit ada 337 nama. Dari hasil pencermatan juga terdapat 18 data ganda.

" Selanjutnya kami akan melakukan saran perbaikan (sarper) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan untuk segera menindaklanjuti hasil pencermatan dari Panwaslu Kecamatan Larangan," katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Larangan Mangun Gunawan Aji menyampaikan rasa syukur alhamdulillah, masyarakat ikut berpartisipasi dalam rangka pencermatan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilu serentak tahun 2024, khususnya kecamatan Larangan. 

"Ini merupakan salah satu bukti bahwa masyarakat kecamatan larangan masih peduli dengan adanya Pemilu. lebih utama lagi masyarakat saling melindungi hak pilih," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro, S.IP mengapresiasi kesigapan dari Panwaslu Kecamatan Larangan yang langsung melakukan pencermatan dari berkas tanggapan masyarakat terkait DPS. 



Berdasar pasal 66 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, lanjut Wakro, masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.

" Masyarakat yang telah menyampaikan tanggapan DPS menunjukkan peran aktif pengawasan partisipatif masyarakat di Desa Pamulihan. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan untuk mengawal agar data yang belum masuk DPS bisa terdaftar di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)," demikian pungkasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panwaslu Kecamatan Larangan Beberkan Hasil Pencermatan Terhadap Ratusan Warga Desa Pamulihan Yang Tak Masuk Dalam DPS.

Terkini

Iklan