Iklan

Iklan

Peduli Satwa dan Tumbuhan Yang Dilindungi, Kapolsek Jalancagak Sosialisasikan PP 7 Tahun 99 di Desa Cisaat

klikindonesia
10 Mei 2023, 17:59 WIB Last Updated 2023-05-10T10:59:33Z

Laporan: Zayalangit

SUBANG Dalam rangka melindungi satwa dan tumbuhan langka serta sebagai bentuk kepedulian terhadap siklus alam, Kapolsek Jalancagak Kompol Bony Yuniar beserta jajaran mulai sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, bertempat di Paniisan Kp. Jagarnaek Desa Cisaat Kecamatan Ciater Subang, Rabu, 10 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. 

Giat sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jalancagak
Kompol Bony Yuniar A.A.,S.Ip., M.H., bersama Panit Binmas Polsek Jalancagak, Aiptu Herman, Bhabinmas Desa Cisaat, Aiptu Suria, Pihak Pengelola penangkaran rusa, Osa beserta Kadus 3 Desa Cisaat. 

Dalam giat nya Kompol Bony Yuniar memberikan arahan serta pemahaman kepada pihak pengelola penangkaran rusa tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa. 

Adapun Jenis hewan yang ada di tempat tersebut berupa hewan langka jenis rusa yang jumlahnya mencapai 40 ekor.



Diharapkan dengan telah dilaksanakannya giat sosialisasi tersebut dapat memberikan pencerahan kepada pihak pengelola agar benar-benar dapat melindungi semua rusa yang ada di dalam penangkaran tersebut serta dapat memelihara jenis jenis tumbuhan disekitar lokasi penangkaran. 

Giat ini menjadi sangat perlu untuk dilakukan mengingat banyaknya pesanan tanduk rusa untuk dijadikan hiasan yang ujung-ujung dapat menjadikan punah nya hewan yang dilindungi tersebut.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peduli Satwa dan Tumbuhan Yang Dilindungi, Kapolsek Jalancagak Sosialisasikan PP 7 Tahun 99 di Desa Cisaat

Terkini

Iklan