Iklan

Iklan

Pengacara ex Bupati Cirebon, Mempertanyakan Kemana Aliran Uang

klikindonesia
17 Mei 2023, 15:41 WIB Last Updated 2023-05-17T08:41:12Z


Net9.com // Cirebon -- Kasus TPPU ex Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terus bergulir. Berdasarkan keterangan dari para saksi, masing-masing saksi terlihat memberikan keterangan yang berbeda-beda.

Hal ini diungkapkan oleh Iman Nurhaeman, SH selaku Kuasa Hukum Sunjaya Purwadisastra, Rabu 17/05/23.

Saat dihubungi oleh awak Media, Iman menyoroti keterangan dari 3 orang saksi bernama Deni Syafrudin, Avif Suherdian, Asep Pratama.

 Pasalnya terungkap dalam persidangan, Deni Syafrudin yang akrab disapa Deni dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, selama jadi ajudan tidak pernah menerima fee proyek, kecuali hanya satu kali dari Asep Pratama sebesar Rp 600 juta dan masuk ke rekening tabungan.

Sedangkan 
Pengakuan Avif Suherdian (KADIS PUPR) yang akrab disapa Avif, Pada Persidangan mengatakan, Sebelumnya telah
 memberikan Fee proyek kepada Deni dalam jumlah berubah rubah bahkan di BAP hanya 8 M.
 
Penyerahannya sebanyak 20 x Rp. 200 Juta = 4 M, uang tersebut diserahkan oleh  Avip kepada Deni pada saat dirinya menjabat sebagai Kadis PU di Dinas Bina marga.

Dan 20 x Rp. 200 Juta = 4 M lagi Saat di Dinas PUPR, jadi total yang seharusnya diterima oleh Deni adalah 8 M, namun hal itu tidak diakui oleh Deni
, Deni hanya mengakui Rp. 600 juta dari asep pratama dengan cara di transfer ke rekening.

Selaku Pengacara, Iman mempertanyakan keterangan Deni dan Avip,  soal kebenaran uang yang diberikan Avip kepada Deni, dan mempertanyakan pengakuan Deni terkait dengan uang yang di terima Deni dari Avip.

Sementara itu, terungkap dari keterangan Saksi bernama Asep pratama yang mengaku diprintahkan dari Kadis PUPR untuk mengkoordinir fee proyek kepada kontraktor di Kabupaten Cirebon.

Kemudian setelah uang terkumpul, uang tersebut
 diberikan kepada Ajudan Deni secara bertahap
 dan tercatat pada hasil BAP Pertama Rp. 6,5 M, dan pada BAP ke dua berubah menjadi Rp. 9 M, dan BAP ke tiga berubah lagi menjadi Rp. 11 M.
 
Asep juga mengatakan dalam persidangan, tidak pernah memberikan Fee proyek langsung kepada Bupati Sunjaya dan
Selalu kepada Ajudan Deni, baik yang tunai maupan bentuk Cek Tunai.

Sementara fakta lain di Persidangan, Kadis PUPR Avip mengaku tidak Pernah memerintahkan Asep untuk mengkoordinir fee proyek dari Kontraktor.

Laporan : SRN
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengacara ex Bupati Cirebon, Mempertanyakan Kemana Aliran Uang

Terkini

Iklan