Iklan

Iklan

Sidang Kasus TPPO di Kamboja, Gara-gara Jaksa tak Siap, PN Indramayu Kembali Tunda

klikindonesia
18 Mei 2023, 13:52 WIB Last Updated 2023-05-18T06:52:34Z


Netsembilan.com Indramayu- Sidang kasus jaringan Internasional Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) kembali di tunda Pengadilan Negeri Indramayu.

Alasannya, karena pihak kejaksaan belum siap membacakan tuntutannya. Penundaan ini kali kedua dari jadwal sidang yang dijadwalkan.

"Sidang ditunda lagi," ujar Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Juwarih kepada media Rabu 17 Mei 2023 halaman PN Indramayu.


Dalam sidang tersebut hakim turut meminta dengan tegas agar Kejaksaan Negeri segera membacakan tuntutan perihal kasus tersebut.

Hakim pun akhirnya menunda sidang pembacaan tuntutan hingga 24 Mei 2023.
Juwarih mengungkapkan, dengan penundaan tersebut pihaknya mengaku kecewa.

"Penundaan sidang sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Meski demikian, pihaknya tetap akan terus mengawal kasus tersebut.


Usai sidang PN Indramayu Juwarih, kasus TPPO dengan modus online scam atau penipuan online ini sudah menjadi perhatian Presiden RI, Joko Widodo. Dalam hal ini SBMI juga akan mendorong agar pelaku bisa memberikan restitusi atau mengganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya.


"Karena kebanyakan korban TPPO enggan melapor imbas tidak ada restitusi, makanya kita akan dorong untuk restitusi agar korban juga bisa mendapat ganti rugi," ujar dia.

Diketahui dalam kasus tersebut ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Masing-masing berinisial C, S, dan A. Mereka merupakan perekrut para korban.


Dalam aksinya, modus mereka para korban dijanjikan hendak dikirim untuk bekerja di Polandia. Namun, mereka justru dijual ke Kamboja.

"Indramayu sendiri ada 6 korban dan masih banyak didaerah lainnya, Sebanyak 5 Korban melaporkan kejadian tersebut Ke SBMI Kabupaten Indramayu," ungkap Juwarih. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Kasus TPPO di Kamboja, Gara-gara Jaksa tak Siap, PN Indramayu Kembali Tunda

Terkini

Iklan