Iklan

Iklan

Berikut surat dr Tunggul P Sihombing MHA ke LPSK

klikindonesia
22 Jun 2023, 20:53 WIB Last Updated 2023-07-26T07:14:07Z


Jakarta--Jalaluddin selaku ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan sekaligus kuasa dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat resmi  ke LPSK 

"Kita mohon perlindungan hukum berkeadilan terkait dr. Tunggul P. Sihombing, MHA karena sangat diduga kuat ia adalah korban mafia hukum yang wajib dilindungi negara dan segera dibebaskan, " tegas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/6/2023)

Berikut surat resminya:

Jakarta 22 Juni 2023

Di

Kepada Yth: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) : Jl. Raya Bogor Km 24 No 47Susukan, Ciracas

Jakarta Timur (13750)

Perihal

Mohon Perlindungan Hukum Untuk Keamanan Dan Keselamatan Guna Perjuangan Lepas Demi Hukum Serta Membuka Mafia Peradilan Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Hingga Berbagai Kesalahan Nyata Di Rutan Dan Lapas

Ketua LPSK Yang Terhormat,

Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). Proses Hukum Dan Putusan Hakim Yang Melanggar Perintah UUD Tahun 1945, KUHAP KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Acuan Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Berbagai Kesalahan Nyata Proses & Pelaksanaan Eksekusi Di Lapas UPT Kemenkumham RI (ERROR IN

PROCEDURE).

Shareholders Proyek Vaksin FB (Seharusnya Juga Untuk Covid 19 Dengan Anggaran

Rp 2.2 Triliun Di Bio Farma & Unair Surabaya

Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KPA. skandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli, Nazaruddin Bedum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK

Merujuk Rutan / Lapas UPT Kemenkum Ham RI, Mengabaikan Amanat Pasal 9 Butir (g) UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang PEMASYARAKATAN Yang Pada Prinsipnya Menyatakan Bahwa Narapidana Mempunyai Hak Untuk Menyampaikan Pengaduan Dan Atau Keluhan.

Merujuk Fakta Dan Pemberitaan Media Bahwa Berbagai Kesalahan Nyata Yang Terjadi Di Rutan / Lapas, Antara Lain Bebasnya Penjualan Dan Pemakaian Narkoba, Jual Beli Kamar, Penjualan Kebutuhan Pokok Atau Kebutuhan Tambahan Seperti Sabun Mandi, Sabun Cuci, Gula DII Dengan Harga 100-200% Dari Harga Pasar. Setiap Terpidana Yang Dianggap Mengganggu SISTEM Yang Ada Diganggu / Diancam Serta Dipindahkan Ke NK Dengan Pengamanan Khusus.

Merujuk Fakta, Fakta Hukum Dampak Pengaruh Penguasa Dan Khususnya Pemilik / Pimpinan / Staf Penyedia Barang / Jasa Pelaku Kejahatan Dalam Proyek Ini, Yang Dapat Mempengaruhi Aparat Penegak Hukum Dari Hulu Hingga Ke Hilir, Dilain Pihak Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Hingga Saat Ini Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

Lipsus: FJPK
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berikut surat dr Tunggul P Sihombing MHA ke LPSK

Terkini

Iklan