Iklan

Iklan

Bupati Lampura Berharap Dapat Menegur Dan Menindak Dengan Tegas Dalam Dugaan Penghinaan Lambang Negara

klikindonesia
13 Jun 2023, 15:53 WIB Last Updated 2023-06-13T08:55:37Z


Netsembilan.Com, -. Tindak Usut dari pantaun pasat mata Media sudut pandang masarakat Di mana dapat kita lihat cukup jelas Sebuah keganjalan yang tidak elok dan indah di pandang publik yang berada Lintas Jl. Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung, Jalan masuk Setadiaon GOR Sukung Kotabumi, Di Ruas jalan Kediaman Rumah Dinas Bapak Bupati Lampung Utara, Yang Dimana terpampang jelas bendera pusaka bendera merah putih lambang negara Republik Indonesia. Terlihat sangat lusuh, Robek bahkan Warnanya pun sudah memudar, Bukan lagi memerah bahkan sepintas terlihat menguning,

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Media NET9.Com Berserta Media Jurnal5.Com Lampung Utara sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di Jalan Lintas  Jl. Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, bersebelahan Di rumah dinas bapak Bupati Lampung Utara tersebut.

Berharapa Bupati Lampung Utara. Bapak H.Budi Utomo. Dapat Menegur Dan Menindak dengan tegas, Dalam Dugaan Penghinaan Lambang Negara Bendera Merah Putih tersebut, Apa lagi Setadiaon GOR Sukung Kotabumi adalah sarana pusat Olahraga di kabupaten Lampung Utara, baik kegiatan dan pengadaan sarana hiburan di Lampung Utara. Seperti halnya terlintas pada saat ini sedang ada pengadaan Sarana Hiburan Pasar Malam Di halaman Setadiaon Sukung Kotabumi Lampung Utara.
(Firman.)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Lampura Berharap Dapat Menegur Dan Menindak Dengan Tegas Dalam Dugaan Penghinaan Lambang Negara

Terkini

Iklan