Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa masalah Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun di Indramayu kini telah ditangani oleh pemerintah pusat. Ia mengatakan, telah melaporkan proses kerja tim investigasi bentukannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
Dengan begitu, persoalan polemik ponpes pimpinan Panji Gumilang itu kini ada di pemerintah pusat.Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," ujar Ridwan Kamil minggu, 25 Juni 2023.
Sebelumnya Ridwan Kamil menemui Mahfud Md membahas soal polemik Ponpes Al Zaytun. Seusai pertemuan, Mahfud menyebut ada tiga langkah untuk menindaklanjuti kasus Al Zaytun ini.
“Kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum,” kata Mahfud Md saat ditemui di acara Bhayangkara Walk Fun di kawasan Senayan, Ahad, 25 Juni 2023.
Pertama, kata Mahfud, Bareskrim Polri akan memproses hukum pidananya. Namun mereka yang diproses pidana adalah entitas individu, bukan lembaganya. Pasalnya, kata Mahfud, sudah banyak laporan disertai bukti-bukti digital dan saksi terkait dugaan tindak pidana.
“Nanti akan segera dipanggil,” ujar Mahfud.
Mahfud tak menjelaskan tindak pidana apa yang terjadi di Pondok Pesantrena Al Zaytun. Dia juga tak menyebutkan berapa banyak laporan yang diterima kepolisian dalam masalah tersebut. Dia menyatakan hal itu akan diumumkan secara terpisah.
“Nanti akan diumumkan secara resmi,” ujar Mahfud.
Adapun Ridwan Kamil mengatakan selain soal pidana, juga ada langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama, dan penanganan kondisi sosial politik.
"Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfudi," kata Ridwan.
Di samping itu, dia mengatakan Kementerian Agama telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Al-Zaytun apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.
"Tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag bukan di Pemprov Jabar," kata dia.
Untuk itu, dia berpesan agar berbagai elemen masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan dan aktivitas soal pesantren tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah akan menyampaikan keputusan resmi.
"Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan Insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," katanya.
Pilihan Editor: Soal Polemik Al Zaytun, SETARA Institute desak Pemerintah Lakukan Ini