Netsembilan.com Indramayu- Kepala
Kejaksaan Negeri Indramayu Gelar Konfrensi Pres Mengenai Kinerja Pidsus terkait Dugaan Penyimpangan Pengajuan Keridit di (Bank Perkreditan Rakyat) BPR PK Balongan Pada kurun waktu 2019-2021 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu Rabu 21/06/2023
Dalam Keterangan Pers Kajari Indramayu, Ajie Prasetya SH.,MH. didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Mengatakan Kami Dari Kejaksaan Negeri Indramayu Akan memberikan Informasi yang perlu dipublikasikan Terkait Kinerja Pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu Yang Akan menetapkan Satu Tersangka Terkait Dugaan Penyimpangan Pengajuan Keridit Di BPR PK kurun waktu Tahun 2019-2021.
"Dengan inisial FR yang merupakan Karyawan ( Bank Perkreditan Rakyat)BPR PK Balongan Dengan jabatan Kasubag Perkeriditan
Adapun Hasil Penyelidikan yang ditingkatkan menjadi Penyidikan Sebelumnya FR Menjadi Saksi dan sekarang Akan ditetapkan Menjadi Tersangka, Dengan Kerugianya sebesar 1,1 Milyar Rupiah.
"Hasil Penghitungan Kerugian Tersebut Berdasarkan Surat Penetapan tersangka dan Hasil Berita Acara Tim Legal Internal BPR PK Balongan, Adapun Modusnya FR telah melakukan Manipulasi Data, Membuat Keridit-keridit Topengan,dan Penggelapan Uang Atau tidak menyetorkan Uang dari keridit tsb Untuk itu perbuatan.
"Tersangka FR kita kenai Pasal 02 ayat 01 dan atau Pasal 03 UUD RI Nomer 31 Tahun 1999 diubah dan disempurnakan UUD RI No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Hukuman Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara." Ucap KAJARI Indramayu
(Ari)