Iklan

Iklan

Kapolres Indramayu Berkunjung ke Rumah Salah Satu Korban TPPO Desa Pranggong Kec. Arahan

klikindonesia
9 Jun 2023, 16:52 WIB Last Updated 2023-06-09T09:52:58Z


Netsembilan.com Indramayu- Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat mengunjungi kediaman Daenah di Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jumat (9/6/2023).

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat mengunjungi kediaman Daenah di Desa Pranggong salah satu Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Daenah (33), korban perdagangan manusia di Kabupaten Indramayu.


Di depan rumah Daenah mengatakan enggan kembali bekerja ke luar negeri. Warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, menjadi korban Pindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Uni Emirat Arab (UEA).


"Selama bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di sana ia sudah seperti  Robot.  Dikarenakan pekerjaan tak henti-henti. masih mengalami trauma, Enggak mau ke sana lagi, takut," ujar dia Daenah kepada Media Jumat (9/6).


Lewat Satgas Khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang Jam kerjanya sangat diporsir. Daenah mengaku harus bangun setiap jam 5 pagi dan terus bekerja hingga tengah malam, Selain itu, ia juga kerap mendapat perlakuan tidak baik dari majikan.


Walau tidak melakukan kekerasan fisik. Namun, majikannya selalu membentak-bentak dan marah- marah. Majikannya itu menilai apa yang dikerjakan Daenah selalu salah.

"Contohnya Seperti ngelap Meja, katanya. Majikan bilang itu masih kotor sambil marah-marah," ujar dia.

Tangan kiri Daenah kini bahkan terancam cacat permanen. la sebelumnya terjatuh di tangga dari
lantai dua rumah majikannya tersebut.


Di sisi lain, gaji yang diterima Daenah juga tidak sesuai perjanjian.
Dari perjanjian mendapat gaji Rp 5 juta per bulan, namun Daenah baru mendapat gaji setelah kurang lebih 3 bulan setelah bekerja. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Indramayu Berkunjung ke Rumah Salah Satu Korban TPPO Desa Pranggong Kec. Arahan

Terkini

Iklan