Iklan

Iklan

Ops Libas Lodaya 2023, Polres Indramayu Berhasil Mengungkap Sebanyak 53 Pelaku

klikindonesia
6 Jun 2023, 20:54 WIB Last Updated 2023-06-06T13:54:40Z


Netsembilan.com Indramayu – Ops Libas Lodaya 2023, Polres Indramayu dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 53 pelaku dari 50 laporan Polisi.


Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu pada Selasa (06/05/2023) sore.


“Sebanyak 53 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Libas Lodaya 2023 yang dilakukan Polres Indramayu dan Polsek jajaran,” tuturnya.


Semua tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 27 Mei sampai dengan 5 Juni 2023 atau selama 10 hari.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menambahkan, 53 tersangka tersebut ditangkap karena terlibat dalam beberapa kasus.


Sebanyak 5 orang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan, 7 pelaku pencurian dengan pemberatan, 6 pelaku curanmor, 32 pelaku premanisme, dan 3 pelaku geng motor.


“Total ada 53 pelaku yang kami tangkap dari total 50 laporan kepolisian,” kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada awak media.


Dari 53 tersangka itu, dua di antaranya harus dihadirkan dengan menggunakan kursi roda.


Keduanya adalah pelaku pencurian dengan pemberatan, mereka adalah spesialis pembobolan alfamart.


Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas ketika hendak diamankan.


"Barang Bukti 1 (satu) lembar Hasil Visum 1(satu) potong kayu jati berukuran 70cm 6 (enam) buah Handphone berbagai merk 3 (tiga) potong pakaian korban

1(satu) buah senjata tajam jenis golok 1(satu) buah kaos dan celana jeans

uang tunai sejumlah Rp 1.850.000 50 (lima puluh) bungkus rokok berbagai merk

20. (dua puluh) botol Sabun mandi 10 (sepuluh) buah sabun batang

(delapan) buah mie Instan 1 (satu) unit Hp. Merk Vivo warna biru metalik 1 (satu) bauh alat linggis 1 (satu) bauh Tv Merk LG SmartTv 32 Inc 1 (satu) bauh dompet warna hitam 10 (enam) bauh sabun cuci berbagai merk 8 (delapan) buah pasta ggi berbagai merkT 2 (dua) buah soklin lantai 1 (satu) kranjang warna merah

1 (satu) kranjang warna hijau 18 (delapan belas) buah sampo berbagai merk

2 (dua) buah hand body Berbagai macam obat-obatan

Berbagai produk kecantikan 6 (enam) buah parfume

11 (sebelas) buah minyak angin 1(satu) buah pewarna rambut J

3 (tiga) buah deodorant 4 (empat) buah sabun cuci muka

Polsek Haurgeulis 1 (satu) lembar Hasil Visum

Polsek Lohbener 1 (satu) lembar Hasil Visum.



“Pelaku ini saat diamankan mencoba melawan petugas, mengancam jiwa petugas, dan membawa senjata tajam, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur.



"Ancaman hukuman Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Undang undang darurat No. 12 tahun1951. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjata s.d 10 tahun penjara." Tuturnya. (Ari)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ops Libas Lodaya 2023, Polres Indramayu Berhasil Mengungkap Sebanyak 53 Pelaku

Terkini

Iklan