Iklan

Iklan

Tidak main main FJPK tekan pihak PN Jakpus beri kejelasan hal dr Tunggul P Sihombing

klikindonesia
17 Jun 2023, 08:45 WIB Last Updated 2023-07-26T07:13:37Z


Jakarta--Mendatangi dan kembali bersurat ke Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan oleh tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) pada hari Jumat, 16 Juni 2023


"Kita tidak main-main dalam hal ini maka bertemu dengan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah keharusan. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA sangat kuat diduga dikorbankan. " Jelas Jalaluddin ketua FJPK kepada awak media di Jakarta, Sabtu (17/6)


Berikut surat termaksud:


Jakarta 16 Juni 2023


Kepada Yth: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Di : Jl. Bungur Besar Raya No.24 Jakarta Pusat


PERIHAL


Demi Azas Kepastian Hukum Dan Mencegah Perbuatan Mafia Hukum Di PN Jakarta Pusat, Mengulangi Permintaan, Agar Segera Memberikan Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi Yang Dibubuhi Tanda Tangan Hakim Sesuai Amanat UU


Dengan Hormat,


Bersama Ini Saya Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Kuasa Dari Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Datang Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sesuai Perihal Pokok Diatas.


Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum Dari Aspek Formil (Administrasi), Mohon Untuk Diberikan Putusan Hakim Sesuai Amanat UU.


1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk


Melakukan EKSEKUSI Dengan Dibubuhi Tanda Tangan Majelis Hakim Dan Panitera


Pengganti, Sesuai Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat


(2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.


2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Juga Dengan Dibubuhi Tanda Tangan Sesuai Amanat UU.


Selain Itu Terhitung Sejak Putusan Hakim Sudah 7 Tahun Belum Di EKSEKUSI Hal Ini Juga Berkaitan Dengan Aset Terpidana Yang Disita Negara Demi Untuk Azas Manfaat Buat Negara Guna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Serta Kewajiban Dan Hak Terpidana Termasuk Tentang Remisi. Adapun Tentang Eksekusi, Hal Ini Sesuai Amanat Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 270 Dan Pasal 277 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.


3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Sejak Diajukan Upaya PK, Sudah 5 (Lima) Tahun Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan / Salinan Putusan Tidak diberikan Kepada Para Pihak. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 50 Ayat (1) Juncto 52 Ayat (2) UU No 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02/2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan.


Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih


Penerima Kuasa


(Jalaluddin Tapaul Jahidin).



Lipsus: KH

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak main main FJPK tekan pihak PN Jakpus beri kejelasan hal dr Tunggul P Sihombing

Terkini

Iklan