KPK Lelang Gedung Lampung Nahdliyin Center Untuk Tutupi Kerugian Negara
KPK RI melalui Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) merampas aset mantan rektor Unila, Karomani.
"Aset dimaksud adalah gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Bandarlampung," ujar jaksa eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu, Senin (26/6/2023).
Menurut dia, gedung dirampas untuk negara yang hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti.
"Apabila ada nilai kelebihan dari uang yang disita, maka dikembalikan ke terpidana (Karomani)," katanya.
Ia menyampaikan jangka waktu untuk melakukan lelang adalah selama 15 hari kerja. Gedung LNC dinilai lebih dari Rp2,5 miliar.
"Pak Karomani ini salah satu amarnya menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapora," ujarnya.
Dalam pengadilan sebelumnya, uang yang sudah disetorkan Karomani ke kas negara adalah Rp4,503 miliar dan 10 ribu dolar Singapora.
"Sekarang tinggal sekitar Rp3,5 miliar. Sebab, di Jakarta Karomani juga menyetor emas 2 kg. Kalau Rp1 juta segram berarti sekitar Rp2 miliar. Total, yang sudah disetor Rp6,5 miliar," jelasnya.
Leo memuturkan sisa dari semua barang yang disetorkan sebesar Rp1,5 miliar akan diambil dari hasil lelang gedung LNC.
Diketahui, Karomani yang menjadi terpidana kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
Ia dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dakwaan kesatu.
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 pada Dakwaan kedua.