Iklan

Iklan

Jalaluddin tegaskan sesuai perintah undang-undang Dokter Tunggul PS, MHA harus bebas!

klikindonesia
31 Jul 2023, 14:33 WIB Last Updated 2023-07-31T07:33:17Z



Jakarta--Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan Jalaluddin TJ menyampaikan bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus bebas karena didasari amanah undang-undang yang harus dilaksanakan.


"Tidak ada alasan lagi kecuali Dokter Tunggul harus bebas murni karena sudah terlihat sangat jelas bahwa banyak terjadi kejanggalan dalam proses hukum, " tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2023)


Berikut alasan lengkapnya sebagaimana yang diungkapkan langsung oleh korban


LAMPIRAN I


Dasar dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Melapor Ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Sebagai Korban Mafia Hukum Yang Menjual Nama & Profesionalisme Hakim Yang Melanggar Perintah UU


Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945, Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Bahwa UU Tentang KUHAP, KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adalah Hukum Pidana Formil Dan Materiil Acuan Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas UPT Kemenkumham RI.


Merujuk Amanat Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM Yang Pada Prinsipnya Menyatakan: "Hakim Agung Harus Memiliki Integritas Dan Kepribadian Yang Tidak Tercela, Jujur, Adil, Profesional, Dan Berpengalaman Di Bidang Hukum". Sehingga Berbagai Kesalahan Yang Sangat Prinsip Dalam Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ada, Maka Dapat Dikatakan: "Pasti Bukan Putusan Hakim".


Adapun Tujuan Utama Dan Pertama Untuk Melaporkan Kepada Shareholders Hukum Indonesia, Tentang Kasus dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Adalah: "Agar Jangan Sampai Negara Melakukan Kejahatan Hukum (State Crime)", Melalui Berbagai Tindakan KRIMINILISASI Dan DISKRIMINASI Hukum Di Tahap Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan & Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan RI, Pertimbangan Dan Putusan Hakim Disemua Tingkatan Khususnya KASASI Dan PENINJAUAN KEMBALI (PK)


Lipsus: TJ

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jalaluddin tegaskan sesuai perintah undang-undang Dokter Tunggul PS, MHA harus bebas!

Terkini

Iklan