Iklan

Iklan

FJPK Sesalkan surat ke Itjen Kemenkumham hal dokter Tunggul belum dijawab

klikindonesia
1 Agu 2023, 10:06 WIB Last Updated 2023-08-01T03:06:08Z


Jakarta–Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) Jalaluddin TJ sesalkan bahwa surat resmi terkait dr. Tunggul P. Sihombing, MHA ke Inspektur Jenderal Kemenkumham RI sampai saat ini belum dijawab. 


"Kita ingin agar segera dijawab! Apalagi kita sudah dua kali bersurat, sebab sesuai undang-undang bahwa surat itu wajib dijawab selambatnya 14 hari kerja semenjak terkirim. " Jelasnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (1/8/2023)


Untuk informasi Jalaluddin bersurat untuk kedua kalinya ke Itjen Kemenkumham RI pada hari ini Selasa, 11 Juli 2023


Berikut selengkapnya:


Jakarta 11 Juli 2023

Kepada Yth : Inspektur Jendral Kemenkumham RI

Di : Jl. Rasuna Said Kav 6-7 Kuniingan Jakarta Selatan


PERIHAL

Mengulangi Permintaan Agar Segera Melakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi

Demi Mencegah Perbuatan Mafia Hukum Melibatkan Rutan / Lapas Cipinang, Terhadap Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi A/N dr. Tunggul P. Sihombing MHA


Dengan Hormat,


Bersama Ini Saya Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Kuasa Dari Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Datang Kepada Bapak Inspektur Jendral Kemenkum – Ham RIM Sesuai Perihal Pokok Diatas


Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum Dari Aspek Formil (Administrasi), Keadilan Serta Azas Manfaat Bagu Bangsam Negara Termasuk Hak Untuk Terpidana Serta Mencegah Terjadinya Kejahatan Negara (State Crime) Di Bidang Hukum Yang Di Legalisaai Dan Legitimasi Rutan / Lapas UPT Kemenkum – Ham RI, Mohon Dapat Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Terhap 3 (Tiga) Permasalahan Putusan Hakim Berikut, Dengan Merujuk Amanat UU.


1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melakukan EKSEKUSI Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Sesuai Amanat Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.


2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Juga Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Selain Itu Terhitung Sejak Putusan Hakim Sudah 7 Tahun Belum Di EKSEKUSI Hal Ini Juga Berkaitan Dengan Aset Terpidana Yang Disita Negara Demi Untuk Azas Manfaat Buat Negara Guna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Serta Kewajiban Dan Hak Terpidana Termasuk Tentang Remisi. Adapun Tentang Eksekusi, Hal Ini Sesuai Amanat Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 270 Dan Pasal 277 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.


3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Sejak Diajukan Upaya PK, Sudah 5 (Lima) Tahun Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan / Salinan Putusan Tidak diberikan Kepada Para Pihak. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 50 Ayat (1) Juncto 52 Ayat (2) UU No 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02/2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan.


4. Selain Itu, Dalam Salinan Putusan Terdapat Kesalahan Nyata Menetapkan Unsur Seseorang


Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih


Penerima Kuasa


(Jalaluddin Tapaul Jahidin).

Tembusan:

1. Menko Polhukam RI

2. Menteri Kemenkumham RI


Lipsus: TJ

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FJPK Sesalkan surat ke Itjen Kemenkumham hal dokter Tunggul belum dijawab

Terkini

Iklan