Iklan

Iklan

FORJAB Kawal Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Desa Muncanglarang

klikindonesia
10 Agu 2023, 13:07 WIB Last Updated 2023-08-10T06:07:22Z


Net 9 .com- Slawi-Desa Muncang Larang Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal pada hari Rabu (9/8/2023) melakukan penerimaan Bakal Calon Kepala Desa dengan batas waktu pendaftaran sampai Rabu (9/8) hingga pukul 16.15 waktu setempat.

Diperoleh keterangan bahwa ada 11 pendaftar/Balon kepala desa yang sudah menyampaikan berkas lamaran sebagai Balon kades , 2 diantaranya balon kades dari luar desa Muncanglarang.

Ketua Umum Forum Jateng Bersatu, Ali Rosidin saat ditemui dilokasi Balai desa Muncanglarang mengatakan bahwa kehadirannya dalam rangka ikut memantau kegiatan pendaftaran Balon kades di desa Muncanglarang.

Kami hadir untuk memantau pendaftaran calon kades karena hari ini Rabu(9/8/2023) hari terakhir penyerahan berkas dan guna melakukan klarifikasi adanya informasi salah satu calon kades yang juga selaku Perangkat desa dan dua orang calon yang dari luar desa Muncanglarang" tuturnya.

Lebih jauh dikatakan bahwa dari hasil pantauan dan investigasi dilapangan ditemukan ada persyaratan yang diduga  belum lengkap yaitu surat pengunduran diri sebagai panitia dan persetujuan dari kepala desa/ atasan yang bersangkutan.
" Setelah kami melihat berkas yang disampaikan Balon bernama Misriyani ternyata belum ada surat pengunduran diri sebagai panitia karena informasinya yang bersangkutan disamping sebagai perangkat desa juga sebagai panitia " jelas Ali.


Selanjutnya dikatakan dari temuan berkas para pelamar juga ada  2 pelamar yang melampirkan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Muncanglarang belum dibubuhi tandatangan yang bersangkutan.
" Ada dua calon kades yang dari luar desa yaitu Irma Rosiana dan Ali Mukhsin  dengan melampirkan surat keterangan domisili akan tetapi belum ditandatangani oleh yang bersangkutan. Sehingga keabsahan surat itu diragukan dan anehnya yang bersangkutan tidak bertempat tinggal diwilayah dimaksud" paparnya.

Sementara itu ketua panitia , Zufi Anizar saat dikonfirmasi terkait surat pengunduran diri dari sdri Misriani mengatakan bahwa masalah surat bukan substantif persyaratan.
" Masalah Surat pengunduran diri bukan substantif persyaratan yang penting persyaratan lain sudah lengkap " terangnya.

pewarta  : hamaji
editor      : munir
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FORJAB Kawal Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Desa Muncanglarang

Terkini

Iklan