Iklan

Iklan

Juli-Agustus 2023, Sat Narkoba Polres Subang Berhasil Ungkap 11 Kasus dan Amankan 13 Tersangka

klikindonesia
9 Agu 2023, 21:47 WIB Last Updated 2023-08-09T14:47:11Z


SUBANG - Selama periode bulan Juli Sampai dengan Agustus 2023 Polres Subang melalui Sat Narkoba Polres Subang, telah mengungkap 11 kasus dan mengamankan 13 orang tersangka, hal itu diungkap oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu saat menggelar Konferensi Pers di lapang apel Mako Polres Subang.

Giat Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh 
Kasat Narkoba Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, KBO Sat Narkoba Polres Subang, Personel Humas Polres Subang, beserta Personel Sat Narkoba Polres Subang. 

Dalam giat tersebut Kapolres Subang, AKBP Ariek menyampaikan bahwa selama periode bulan Juli sampai Agustus 2023 Polres Subang telah berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana serta mengamankan 13 orang pelaku. 

Ketiga belas orang tersangka itu diantaranya delapan orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial PP, AL Alias Manyin, YY Alias Ucup, DS, DA Alias Asep, NP, ES dan AS alias Jawil. 

Sedangkan 5 orang tersangka lainnya
terlibat dalam kasus penyalahgunaan Sediaan Farmasi, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial, DI, MY, DK, EB, dan MB. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka, terhadap delapan orang tersangka penyalahguaan narkotika Gol. 1 jenis Sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00  (tiga belas miliar rupiah).


Sedangkan terhadap lima orang tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi lainnya disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi)

Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Barang Bukti yang telah diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Subang diantaranya
1. Sabu : 90,44 Gram
2. Sediaan Farmasi : 5.048 Butir
3. Handphone android : 12 Unit
4. Timbangan : 5 Unit
5. Plastik klip : 5 Pak
6. Uang Tunai : Rp.900.000,-

Modus Operandi yang dikembangkan oleh para pelaku diantaranya
1. COD (Cash On Delivery)
2. Disimpan ditempat tertentu (Tempel)
3. Transaksi tatap muka secara langsung.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Juli-Agustus 2023, Sat Narkoba Polres Subang Berhasil Ungkap 11 Kasus dan Amankan 13 Tersangka

Terkini

Iklan