Iklan

Iklan

Anggota Polsek Compreng Memberikan Pelayanan Masyarakat yang membuat SKCK

klikindonesia
12 Sep 2023, 15:39 WIB Last Updated 2023-09-12T08:39:27Z


Subang - Anggota di sat Intelkam Polsek Compreng Polres Subang lakukan kegiatan Melayani Masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK)  untuk berbagai keperluan.

Salah satunya masyarakat yang membuat SKCK Sdr. HARYANTO  penduduk Dsn Jatireja Desa.Jatireja  Kec Compreng membuat SKCK untuk Persyaratan Melamar Pekerjaan, mengaku Puas dengan Pelayanan yang di lakukan oleh Unit unit Intalkam Polsek Compreng Polres Subang. 

perintah Kapolres Subang AKBP ARIEK INDRA SENTANU S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN bahwa Pelayanan kepada masyarakat di hari senin -Jumat dari Jam 08.00 s/d 15.00, Hari Sabtu 08.00 s/d Jam 12.00 , Hari libur tutup,  adapun untuk biaya sesuai peraturan PP. No 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah sebesar Rp 30.000, dengan persyaratan Sebagai Berikut : 

1. foto Copy KTP
2. foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto 4×6 = 3 lmbar
4. foto Copy Akta kelahiran 

kepada Masyarakat yang akan membuat silakan datang Ke Polsek Compreng membawa kelengkapan berkas, dan bila membawa kendaraan R2 agar menggunakan Helm untuk keselamatan
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Polsek Compreng Memberikan Pelayanan Masyarakat yang membuat SKCK

Terkini

Iklan