PAMEKASAN, netsembilan.com
Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Pamekasan (DPD LIRA PAMEKASAN) resmi mengadukan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Gro'om, Kecamatan Proppo,Pamekasan dan Desa Pagagan Kecamatan Pademawu Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, senin (11/7/2023).
Dugaan tindak pidana korupsi yang diadukan pihak DPD LIRA Kabupaten Pamekasan terhadap Pelaksanaan Kegiatan di Desa Gro'om dan Desa Pagagan adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) TA 2019 hingga tahun 2022.
Pengaduan terhadap Pemdes Gro'om dan Pemdes Pagagan Kabupaten Pamekasan tersebut diketahui berdasarkan surat tanda terima dari PTSP Kejati Jatim yang ditujukan kepada pihak DPD LIRA Kabupaten Pamekasan dengan Nomor Surat : 0404/Dumas/DPD LIRA- PMK/IX/2023 untuk Pemdes Gro'om dan nomer : 0405/Dumas/DPD LIRA- PMK/IX/2023 untuk Pemdes Pagagan
Dihubungi via aplikasi WhatsAppnya, Slamet Riyadi selaku Ketua DPD LIRA Kabupaten Pamekasan sekaligus Pelapor dari perkara itu membenarkan, kalau pihaknya telah resmi mengadukan pihak Pemdes Gro'om dan Pagagan ke Kejati Jatim dugaan tindak pidana korupsi.
Slamet berharap dan memohon kepada pihak Kejati Jatim sesegera mungkin menindaklanjuti surat pengaduannya tersebut.
"Kami sangat percaya kepada pihak Kejati Jatim dapat segera menindaklanjuti pengaduan kami, dan kami percaya pihak Kejati akan maksimal terhadap pengaduan kami itu," ujarnya.